2 Anggota TNI Ditemukan Tewas di Selokan, Ini Identitas dan Dugaan Penyebabnya

Jasad dua anggota TNI ditemukan tewas di selokan, Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, atau dikenal dengan jalur dua

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA/HANDHIKA DAWANGI
Dua anggota TNI tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, atau dikenal dengan jalur dua, Kamis (20/12/2018) pukul 07.30 Wita. 

Komandan Kodim (Dandim) 1303/BM Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono, langsung turun mengecek langsung lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya dua jenazah pria di dalam selokan di Jalur Dua Jalan Paloko Kinalang.

Dandim mengatakan dirinya turun untuk mengecek ke lokasi.

"Saya dapat informasi bahwa ada anggota TNI yang kecelakaan. Dan saya cek ternyata benar anggota TNI," bebernya.

4. Bukan Anggota Kodim Bolmong dan Armed 19/105 Tarik Bogani

Komandan Kodim (Dandim) 1303/BM Letkol Inf Sigit Dwi Cahyono mengakui kedua korban merupakan anggota TNI.

"Namun, bukan anggota saya (Kodim Bolmong). Saya hanya monitoring saja," ujar dandim.

Tukang Parkir yang Terlibat Pengeroyokan TNI di Ciracas Dikenal Sering Buat Onar

Dikenal Onar, Iwan Pelaku Pengeroyokan TNI Sempat Marah dengan keluarga dan Rumahnya Dirusak Massa

Komandan Batalyon Artileri Medan (Armed) 19/105 Tarik Bogani Letkol Artileri Iron Prasetyo juga mengatakan dirinya sudah melakukan pengecekan dan memastikan itu bukan anggotanya.

"Setelah dicek, itu bukan anggota saya," ujarnya singkat.

5. Identitas Korban

Di lokasi, ditemukan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Satu KTP Provinsi Sulut, Kota Kotamobagu dengan identitas Nori Rahman (22), warga Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara.

KTP Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa dengan identitas Suwandi (23) dengan alamat Bontoramba, Kecamatan Palangga.

Dimana yang menjadi korban adalah dua anggota TNI AD dari Satuan Yonif 713/ST.

Adapun identitas kedua korban yakni Pratu Suwandi NRP 31140278281195, Jab. Ta Munisi II/3 ATGN Kiban Kompi Markas 713/ST.

Dan Prada Nori Rahman NRP 31160577081196, Tabak Pan 4 Regu 2 Ton 1 Kompi C 713/ST.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved