Pilpres 2019
Erick Thohir Sebut Sandiaga Uno Bersandiwara, Jubir Timses Prabowo Protes : Abang Jadi Gak Asyik
Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Lebih lanjut, Dahnil Anzar pun menyoroti kualitas Erick Thohir yang menurutnya sangatlah tinggi.
• Sandiaga Uno : Debat Pilpres Jangan Jadi Ajang Saling Serang, Jangan seperti Cerdas Cermat
Namun, usai mengetahui narasi yang keluar dari Erick Thohir soal 'sandiwara' Sandiaga, Dahnil Anzar pun seolah kecewa.
"Dengan Kualitas Bang @erickthohir sbg pengusaha sukses dan well educated agaknya sy berharap bisa ber-fastabiqul Khoirot dlm kompetisi ide. "Jual-beli" argumentasi, karena kompetisi ini idealnya jd seni membangun gagasan masa depan. Bukan, letih legam menyerang pribadi," lanjutnya Dahnil Anzar.
Berkaca pada pernyataan Erick Thohir, Dahnil Anzar pun meminta pimpinan Timses Jokowi itu agar bisa kembali pada kompetisi yang sesungguhnya.
Dahnil Anzar juga mengimbau agar kubu lawan tidak menyerang pribadi paslon Presiden kubunya.
• Sandiaga Uno Ditolak Pedagang Pasar Hingga Diminta Pulang: Kejadian Itu Spontan Apa Adanya
Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).
Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.
"Bahwasannya beliau menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara," kata kuasa hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.
Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.
Pelapor berharap, Bawaslu segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
"Kalau mau menyampaikan kepada publik, maka yang disampaikan kepada masyarakat itu sebaiknya hanya visi dan misi saja. Tapi jangan lebih kepada menyerang orang per orang soal berita hoaks," ujar Djamaludin.
• Tegas Merespon Isu Miring, Erick Thohir : Sekarang Kita Harus Ofensif