Pilpres 2019

Erick Thohir Sebut Sandiaga Uno Bersandiwara, Jubir Timses Prabowo Protes : Abang Jadi Gak Asyik

Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase/Tribunnews.com
Sandiaga Uno dan Erick Thohir 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi , Dahnil Anzar memberikan protes kepada Erick Thohir.

Protes itu Dahnil Anzar sampaikan kepada Erick Thohir berkenaan dengan pernyataan Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin beberapa waktu lalu.

Ya, beberapa waktu lalu, Erick Thohir membuat pernyataan berupa sindiran untuk Sandiaga Uno.

Yakni mengenai peristiwa saat Sandiaga Uno mendapat penolakan dari warga untuk mengunjungi pasar.

Dilansir dari Kompas.com, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno, ditolak warga saat berkunjung ke Pasar Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Selasa (11/12/2018) lalu.

Penolakan itu ditunjukkan dengan menggunakan beberapa baliho kertas yang berisi pesan-pesan yang tidak menginginkan keberadaan Sandiaga di sana.

Sebab, warga di sana mengaku pilihan mereka tetap pada capres petahana, Joko Widodo.

Atas penolakan itu, Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin Erick Thohir menyindir penolakan tersebut sebagai sandiwara belaka.

Seolah sadar dengan sindiran yang dilayangkan kubu lawan, Dahnil Anzar pun akhirnya memberikan protes keras.

Melalui laman Twitternya, Dahnil Anzar bahkan menandai akun Erick Thohir seraya memberikan protes.

Politisi Nasdem Pernah Kagum pada Rocky Gerung: Saya Cabut Karena Ternyata Anda Bukan Siapa-siapa

Menurut Dahnil Anzar, sikap yang ditunjukkan Erick Thohir kepada Sandiaga Uno itu tidak baik.

Bahkan, Dahnil Anzar menyebut sosok Erick Thohir kini tidak lagi menyenangkan.

Karenanya, Dahnil Anzar pun menyayangkan perangai Erick Thohir yang menurutnya menyerang pribadi orang lain.

Dahnil Anzar pun akhirnya meminta Erick Thohir untuk fokus pada perdebatan dalam masalah ekonomi saja.

"Menurut saya kok Bang @erickthohir jadi gak asyik. Setelah menyerang pribadi Bang @sandiuno terkait tuduhan sandiwara sekarang kok menyerang pribadi Pak Prabowo terkait tuduhan selalu gagal dll. Kenapa tidak kita fokus pada diskursus dan debat kebijakan ekonomi dll," tulis Dahnil Anzar.

Dahnil Anzar protes Erick Thohir
Dahnil Anzar protes Erick Thohir (Twitter @dahnilanzar)

Lebih lanjut, Dahnil Anzar pun menyoroti kualitas Erick Thohir yang menurutnya sangatlah tinggi.

Sandiaga Uno : Debat Pilpres Jangan Jadi Ajang Saling Serang, Jangan seperti Cerdas Cermat

Namun, usai mengetahui narasi yang keluar dari Erick Thohir soal 'sandiwara' Sandiaga, Dahnil Anzar pun seolah kecewa.

"Dengan Kualitas Bang @erickthohir sbg pengusaha sukses dan well educated agaknya sy berharap bisa ber-fastabiqul Khoirot dlm kompetisi ide. "Jual-beli" argumentasi, karena kompetisi ini idealnya jd seni membangun gagasan masa depan. Bukan, letih legam menyerang pribadi," lanjutnya Dahnil Anzar.

Berkaca pada pernyataan Erick Thohir, Dahnil Anzar pun meminta pimpinan Timses Jokowi itu agar bisa kembali pada kompetisi yang sesungguhnya.

Dahnil Anzar juga mengimbau agar kubu lawan tidak menyerang pribadi paslon Presiden kubunya.

Sandiaga Uno Ditolak Pedagang Pasar Hingga Diminta Pulang: Kejadian Itu Spontan Apa Adanya

Erick Thohir Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Pelapor merupakan seorang warga bernama Fauzan Ohorella yang didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Pelapor menganggap Erick menghina Sandiaga lantaran menyebut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu bersandiwara saat kejadian penolakan warga di Pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara, Selasa (11/12/2018).

Padahal, warga yang memasang poster penolakan Sandiaga, Dirjon Sihotang, telah mengonfirmasi tindakannya berdasar inisiatif diri sendiri dan tanpa permintaan pihak lain.

"Bahwasannya beliau menyampaikan kejadian itu adalah sebuah rekayasa, adalah sebuah sandiwara," kata kuasa hukum TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.

Jika terbukti melanggar, terlapor dapat terkena hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita media online dan rekaman video pernyataan Erick.

Pelapor berharap, Bawaslu segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

"Kalau mau menyampaikan kepada publik, maka yang disampaikan kepada masyarakat itu sebaiknya hanya visi dan misi saja. Tapi jangan lebih kepada menyerang orang per orang soal berita hoaks," ujar Djamaludin.

Tegas Merespon Isu Miring, Erick Thohir : Sekarang Kita Harus Ofensif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved