Jalan Gubeng Ambles

Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Tuntut RS Siloam dan Kontraktor Rp 300 M

Sholeh mengatakan, jumlah Rp 300 miliar memang besar, tapi jika menyangkut kerugian 1 juta orang jumlahnya tentu sedikit.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Dishub Surabaya
Sebagian badan jalan di Gubeng, Surabaya, mendadak ambles pada Selasa (18/12/2018) malam. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Massa yang mengatasnamakan 'Masyarakat Surabaya Menggugat' mendaftarkan gugatan class action terkait imbas kerugian amblesnya Jalan Raya Gubeng ke Pengadilan Negeri Surabaya,.

Massa yang didampingi oleh kuasa hukum, M Sholeh, menggugat karena mereka secara tidak langsung mengalami kerugian, akibat rusaknya Jalan Raya Gubeng tersebut.

Menurut M Sholeh, permasalahan Jalan Gubeng Surabaya ambles ini sampai sekarang tidak menyentuh akar persoalan dari kejadian.

"Yang selalu dipikirkan oleh Pemkot adalah jalan itu bisa berfungsi kembali. Padahal, kasus ini sebenarnya kalau dianalisis mirip dengan kasus Lapindo. Bagaimana sebuah kesalahan manusia mengakibatkan alam ini menjadi rusak. Jalan menjadi ambles ini kan bukan kategori satu meter dua meter, dan itu sangat berbahaya," ujar M Sholeh, Jumat (21/12/2018).

Meskipun tidak ada korban jiwa, lanjut Sholeh, ia menyadari bahwa pihak kepolisian sampai sekarang tidak segera menetapkan tersangka dari pihak kontraktor.

2 Penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Ini Kata Ahli Geologi

Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles Sedalam 20 Meter, Wali Kota Ungkap Penyebabnya

Sholeh menambahkan, selain pihak rumah sakit yang mengalami kerugian, amblesnya Jalan Raya Gubeng juga secara tidak langsung merugikan masyarakat Surabaya.

"Yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah warga kota. Kita menghitung kalau misalnya warga kota berjumlah 3 juta orang, maka ada sekitar 1 juta orang dirugikan akibat terjadinya penutupan jalan, yang mengakibatkan kemacetan di jalan sekitarnya," jelasnya.

Dalam gugatan class action ini, 'Masyarakat Surabaya Menggugat' dengan kuasa hukum M Sholeh menuntut ganti rugi kepada dua lembaga, yaitu RS Siloam dan PT Nusantara Konstruksi Engineering (NKE) selaku kontraktor.

"Kita mengatasnamakan 1 juta orang, tapi cukup diwakili 1 orang atas nama Kusnan Hadi. Kami menuntut ganti rugi untuk 1 juta warga Surabaya," imbuhnya.

"Kalau 1 orang (rugi) Rp 10 ribu, dikali 1 juta orang per hari, maka ketemu Rp 10 miliar. Kita asumsikan recovery Jalan Raya Gubeng butuh waktu 1 bulan. Maka Rp 10 miliar dikali 30 hari, ketemu Rp 300 miliar," papar Sholeh.

Sholeh mengatakan, jumlah Rp 300 miliar memang besar, tapi jika menyangkut kerugian 1 juta orang jumlahnya tentu sedikit.

"Komitmen tadi ada 25 massa yang datang ke PN. Bahwa kalau ada ganti rugi berapapun yang didapatkan, uang itu bukan untuk kita. Kita komitmen nanti disalurkan ke fakir miskin, ke anak yatim. Pokoknya ini hanya sebagai pembelajaran kepada pelaku usaha harus ada efek jera. Ibarat habis melakukan kesalahan tidak serta merta meminta maaf selesai, harus ada efek jeranya," pungkas Sholeh.

(Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Jalan Gubeng Ambles, Masyarakat Surabaya Menggugat Tuntut Ganti Rugi RS Siloam & Kontraktor Rp 300 M)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved