Amsal Sitepu Ditahan 131 Hari, Kini Tagih Ganti Rugi Usai Divonis Bebas : Harus Ada

Amsal sudah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan

Editor: Ardhi Sanjaya
istimewa/Instagram Amsal Christy Sitepu
Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Sitepu karena tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Amsal Sitepu, mantan terdakwa kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, meminta negara membayar ganti rugi atas penahanannya.

Amsal sudah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (1/4/2026).

Sekitar seminggu kemudian videografer itu menyinggung penahanannya yang mencapai 131 hari dan menegaskan negara wajib memberikan kompensasi.

“Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas kompensasi penahanan saya selama 131 hari. Di sini saya mau jelaskan ganti rugi itu harus ada,” kata Amsal lewat video di akun Instagram miliknya, Rabu, (8/4/2026).

“Negara harus membayar ganti rugi, namun bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi kreatif itu sendiri,” ujarnya menjelaskan.

Menurut Amsal, 131 hari penahanan itu tidak hanya berdampak buruk pada dia secara pribadi, tetapi juga pada seluruh pekerja ekonomi kreatif di tanah air.

“Oleh sebab itu ganti ruginya juga harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia, yaitu sekali lagi dalam bentuk kebijakan. Kami tunggu ganti ruginya ya. Terima kasih,” ujarnya sambil tersenyum.

Ketika dilihat Tribunnews, video unggahan Amsal itu sudah dilihat 68 ribu akun, disukai 7.400 akun, dan mendapat sekitar 600 komentar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun, hakim dalam sidang putusan memilih menjatuhkan vonis bebas untuk Amsal.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat."

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland.

Ia mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved