Ngerinya Teror FinTech Bodong, Yuk Kenali Soal FinTech Dan Sukseskan Gerakan Nasional Non Tunai
FinTechsebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
MELAKUKAN kredit online mungkin menjadi kesalahan besar yang pernah dilakukan oleh Sandi.
Bukannya terbantu, ia justru diberhentikan oleh perusahaannya karena ia terlibat masalah kredit online sekaligus ia merasa dipermalukan.
Alasannya adalah pihak pemberi pinjaman ‘meneror’ atasan Sandi karena Sandi menunggak dalam pembayaran kredit.
Ternyata, pihak kreditur ternyata mengakses kontak yang ada di Handphone Sandi dan mengirim pesan tiada henti pada nomor kontak yang ada di telepon genggam Sandi.
Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 14/17/DASP pihak kreditur dilarang menggunakan ancaman, kekerasan dan/ atau tindakan yang mempermalukan seorang debitur.
Itu berarti, pihak kreditur yang memberikan pinjaman kepada Sandi telah melanggar aturan dalam menagih kredit.
Sektor keuangan saat ini memang sedang dihadapkan pada maraknya penggunaan teknologi dalam berbagai transaksi keuangan.
Mungkin sebagian dari kita sering mendengar istilah FinTech atau Financial Technology. Kitabisa.com, Bareksa, Go-Pay, Tcash, UangTeman adalah beberapa contoh FinTech yang sering kita dengar atau gunakan sehari-hari.
FinTech sendiri muncul seiring dengan perubahan gaya dan tuntutan hidup masyarakat yang ingin serba cepat dan mudah.
Transaksi jual-beli, transfer uang, pinjam meminjam, investasi, dll dapat lebif efektif dan efisien jika menggunakan FinTech.
Bank Indonesia selaku Bank Sentral telah menerbitkan 3 dasar hukum yang dijadikan acuan penyelenggaraan FinTech di Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Untuk memastikan legalitas FinTechyang ada, kita sebagai konsumen juga dapat mengakses daftar FinTech yang telah memiliki legalitas di website resmi OJK www.ojk.go.id.
Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), hampir separuh dari total pengguna internet di Indonesia merupakan masyarakat dalam kelompok usia 19-34 tahun (49,52%).
Itu berarti, pemuda seharusnya lebih berperan dalam pengembangan FinTech di Indonesia karena memiliki akses yang lebih dekat dengan FinTech.
Lalu, apa sebenarnya FinTech itu ?
Bank Indonesia mendefinisikanFinancial Technology atau FinTechsebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat.
Awalnya, dalam bertransaksi kita harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas.
Namun, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Sedangkan menurutNational Digital Research Centre atau NDRC mendefinisikan FinTech sebagai istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial.
Namun, akhir-akhir ini pula kita mendengar di pemberitaan bahwa telah bermunculan FinTech bodong.
Satgas OJK merilis setidaknya ada lebih dari 180 FinTech bodong atau tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat.
Dibalik keuntungan dan kemudahan yang ditawarkan oleh FinTech, kita juga harus waspada karena selalu ada oknum yang ingin mendapat keuntungan secara instan. Hingga juli 2018 baru terdapat 64 FinTech yang terdaftar di OJK.
Dibalik risiko FinTech, ternyata lebih banyak manfaat yang dapat kita rasakan.
Tidak hanya bagi konsumen semata, tetapi juga bagi pengusaha dan pemerintah.
Dikutip dari website resmi Bank Indonesia, keuntungan tersebut antara lain, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal, Mendorong transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat, mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif/SKNI.
Pertumbuhan FinTech sebenarnya juga mendukung program pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai.
Selain manfaat yang dirasakan masyarakat, FinTech secara tidak langsung dapat mengurangi anggaran untuk pencetakan uang. Karena untuk mencetak uang tunai, dibutuhkan biaya yang bisa lebih dari nominal uang itu sendiri.
Sebagai pemuda yang lebih melek dengan teknologi, sudah seharusnya kita adaptif terhadap kemajuan teknologi di berbagai sektor.
Jadi, kita tidak perlu khawatir dan ragu untuk memanfaatkan Financial Technology saat ini. Karena, Bank Indonesia yang juga bekerja sama dengan OJK telah menjamin keamanan dan ketertiban transaksi yang terjadi.
Selain telah memberikan peraturan yang harus dipatuhi pihak yang terlibat, Bank Indonesia juga berperan sebagaifasilitator, asesmen (monitoring dan penilaian), analis bisnis, koordinasi dan juga komunikasi.
Sebagai konsumen kita juga harus memahami legalitas FinTech dan juga rekam jejak FinTech tersebut. Selain kemudahan yang ditawarkan, kita juga membantu pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai.
(Oleh : Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB/Fachreza Hadi, Dina Ariyanti, Fajrin Oktavia.)