Kerap Dikeluhkan Orangtua, Kemendikbud Klaim PPDB Zonasi Punya 4 manfaat Ini

Keempat, sistem zonasi diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Afdhalul Ikhsan
Posko pengaduan PPDB 2018/2019 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan tersebut mulai dilakukan Kemendikbud sejak 2017 dan akan terus disempurnakan pada tahun-tahun berikutnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi membeberkan manfaat zonasi pendidikan.

"Jadi zonasi pendidikan ditujukan pertama untuk mempermudah redistribusi guru berkualitas," ujar Didik dalam Kilas Balik Kinerja Tahun 2018 Kemendikbud, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Kedua, kata Didik, sistem zonasi pendidikan akan menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketiga dapat mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik. 

"Selanjutnya menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri," katanya.

Keempat, sistem zonasi diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Jadi nanti zonasi ini kalau bantuan dari pemerintah pusat dan daerah akan lebih terarah. Jadi bukan sekolah bagus saja yamg dibantu tapi justru sekolah-sekolah yqng belum bagus yang akan diprioritaskan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya dari peta zona tersebut, Kemendikbud melakukan pendataan terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru.

Pada bagian keempat peraturan tersebut mengatur soal kewajiban pemerintah daerah menerima paling sedikit 90 persen calon peserta didik yang berada di radius zona terdekat dari sekolah.

Penentuan zona terdekat itu dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi setempat.

Dikeluhkan Orangtua

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP melalui jalur zonasi di wilayah Kabupaten Bogor dikeluhkan sebagian orang tua murid.

Proses pendaftaran berdasarkan jarak rumah ke sekolah yang dituju itu dinilai membuat sebagian orang tua murid merasa kebingungan.

Terlebih proses PPBD jalur zonasi tersebut dilakukan secara online.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, sejumlah orang tua murid mengeluh saat hendak melakukan pendaftaran secara online.

Beberapa diantaranya bahkan ada yang tak mengerti alur pendaftarannya.

Kabid Pembinaan SMP Disdik Kabupaten Bogor, Hidayat pun tak menampik akan hal itu.

Ia berujar bahwa selama proses pendaftaran lewat jalur zonasi memang ada beberapa orang tua yang mengeluh.

"Memang ada kelemahan dan kita akan selalu perbaiki di masa yang akan datang, karena kalau tidak online kita akan ketinggalan harus ikut perkembangan zaman," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

"Persoalan gaptek atau susah signal memang kerap dialami orang tua murid yang mendaftar, mungkin dari segi sosialisaso juga mesti ditingkatkan," tambahnya.

Selain itu, ia juga kerap menerima laporan orang tua murid yang anaknya tidak lolos seleksi jalur zonasi lantaran jarak rumahnya dengan sekolah tidak memenuhi kriteria.

"Misal kalau di Cibinong itu maksimal 700 meter jarak antara sekolah dengan rumah calon peserta didik, jadi tidak heran kalau ada yang tinggal satu RW itu sama-sama tidak lolos, karena mungkin jaraknya terlalu jauh," tuturnya.

Namun demikian, lanjutnya, bagi murid yang tidak lolos melalui jalur afirmasi maupun zonasi, masih bisa bersaing masuk ke sekolah negeri yang diharapkan lewat jalur Nilai Hasil Ujian (NHUN).

Jalur NHUN sendiri merupakam proses PPDB dengan menggunakan jumlah nilai hasil USBN sebagai alat seleksi.

"Jadi masih bisa bersaing lewat jalur NHUN, setiap murid yang mendaftar diadu nilai-nilainya," terangnya.

Ia melanjutkan bahwa proses PPDB lewat jalur NHuN sendiri akan dimulai pada Kamis (5/7/2018) besok.

"Syaratnya tentu yang paling utama menyerahkan surat keterangan lulus dan hasil ujian," pungkasnya.

Penulis: chaerul umam  

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen Kemendikbud Beberkan Manfaat Sistem Zonasi Pendidikan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved