Registrasi Kartu SIM Prabayar Anda Pakai Nomor KK dan NIK yang Benar Bila Tak Ingin Diblokir

Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar

Editor: Yudhi Maulana Aditama
net
Registrasi kartu SIM Prabayar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nomor kartu SIM prabayar seperti Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, Tri, hingga Axis akan diblokir jika ketahuan melanggar ketentuan registrasi.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Sabtu (29/12/2018), Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa saat ini masih tercatat banyak pelanggar registrasi.

Ketut Prihadi menuturkan bahwa masih banyak pengguna kartu SIM prabayar yang melanggar dengan menggunakan identitas pihak lain saat registrasi.

Hal tersebut memicu adanya SMS dan telepon spam yang beredar di masyarakat.

Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan di antara tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi pengguna kartu.

BRTI bekerjasama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) untuk mengadakan evaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.

Setelah tahun baru, kedua pihak itu nantinya akan meminta data-data dari operator dan data registrasi para penggunanya.

"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," ungkap Ketut Prihadi di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Jika pihaknya menemukan nomor yang dianggap melanggar ketentuan registrasi, maka nomor-nomor tersebut akan diblokir.

Namun sebelum pemblokiran, Kominfo akan memberi tahu lewat notifikasi supaya ada kesempatan untuk registrasi ulang.

Pasca penyelenggaraan registrasi kartu SIM prabayar pada bulan Mei lalu, masih banyak keluhan SMS dan telepon spam pada nomor pelanggan kartu SIM prabayar.

BRTI juga pernah mengeluarkan larangan bagi gerai pulsa atau gerai operator yang melakukan registrasi secara masif.

Sebelumnya, pada bulan April 2018 lalu, Kominfo juga sudah melakukan pemblokiran sejumlah nomor.

Ini adalah bagian dari proses registrasi pelanggan telekomunikasi.

Periode 1-30 April 2018, pelanggan kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi tak bisa menerima SMS dan telepon.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved