Jessica Kumala Wongso Divonis 20 Tahun, Ini Upayanya Demi Bebas dari Jerat Hukum Pembunuhan Mirna
Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi sorotan.
Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi yang dia beli.
Pada Desember 2018 muncul kabar terbaru soal ditolaknya upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kepada Mahmakah Agung (MA).
Dengan demikian, berbagai upaya hukum yang diajukan Jessica Kumala Wongso telah ditolak.
Jessica Kumala Wongso pun tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Berikut berbagai upaya yang telah diajukan Jessica Kumala Wongso agar terbebas dari jeratan hukum:
Banding
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti membunuh Mirna.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Tak terima dengan vonis tersebut, Jessica kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso.
• PK Ditolak Mahkamah Agung, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
• Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perubahan Perilaku Jessica Kumala Wongso
Kasasi
Setelah bandingnya ditolak, Jessica Kumala Wongso melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica Kumala Wongso.

Peninjauan kembali (PK)
Jessica Kumala Wongso terus berupaya agar bebas dari hukuman penjara karena merasa tidak membunuh Mirna.
Dia pun mengajukan PK setelah kasasinya ditolak.
Namun, upaya hukum yang diajukan Jessica Kumala Wongso lagi-lagi ditolak.
Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso telah diputus.
"Sudah putus," kata Abdullah.
• Masih Ingat Kasus Kopi Sianida Yang Menimpa Mirna? Begini Kabar Terkini Saudari Kembarnya
• Kerasukan Arwah Mirna, Pengunjung Sidang : Harusnya Ditanya Siapa yang Bunuh Dia
Hakim Binsar bangga
Mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus Jessica merasa bangga.
Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica Kumala Wongso membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica Kumala Wongso.
"Selaku hakim yang menangani perkara itu, saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, Senin (31/12/2018).

Binsar menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica sekalipun tidak ada satu saksi yang melihat dia memasukkan sianida di kopi yang diminum Mirna.
Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujar hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak, Berbagai Upaya Hukum Jessica Kumala Wongso demi Bebas Jeratan Hukum",
Penulis : Nursita Sari
Editor : Kurnia Sari Aziza