Ahok Bebas 24 Januari, Begini Kondisi Mantan Istrinya, Veronica Tan Sekarang
Lama tak terdengar kabarnya, Veronica Tan mantan istri Ahok tampil dengan penampilan baru.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Melalui keterangan foto, Nathania Purnama mengucapkan selamat Hari Ibu.
Kemudian, pada 20 Oktober 2018, Nathania pun sempat mengunggah potretnya bersama Veronica Tan.
Keduanya terlihat tersenyum lebar menghadap kamera.
Ahok Bebas
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan akan bebas pada bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2019.
Meski saat ini Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, saat pelepasan nanti mantan suami Veronica Tan tersebut akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
• Nonton Film A Man Called Ahok - Penampilan Veronica Tan dan Putri Basuki Tjahaja Purnama Tuai Pujian
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
• Daftar 10 Politisi Terpopuler dan Tervokal 2018, Ahok Kalahkan Zulkifli Hasan
"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.
Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
• Karakter Veronica Tan Tak Ada di Film A Man Called Ahok, Begini Penjelasan Sang Sutradara
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya. Pertama, yaitu remisi Hari Raya Natal 2017, sebanyak 15 hari.
Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan. Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari, dan jika tak ada halangan lagi, ia dapat bebas pada 24 Januari 2019. (TribunJabar.id/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)