Polisi Masih Lengkapi Kasus Perkara Pembunuhan Siska Icun Sulastri, Barang Bukti Masih Dicari
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri (34), yang ditemukan tewas
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan tengah melengkapi berkas kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri (34), yang ditemukan tewas pada Selasa (18/12/2018) silam.
HD alias Hidayat (22) pelakunya pun telah ditangkap, dan kini mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menuturkan, pemberkasan kasus pembunuhan tersebut belum lengkap sehingga belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum dilimpahkan ya, masih kami lengkapi dulu berkasnya," kata Indra dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (3/1/2018).
Indra juga menuturkan, barang bukti sebilah pisau yang digunakan Hidayat untuk menghabisi nyawa Siska Icun juga masih belum ditemukan.
• Cerita Ibunda Siska Icun Sulastri saat Pertemuan Terakhir Dengan Putrinya: Saya Langsung Pingsan
Hal tersebut dikarenakan, Hidayat langsung membuang pisau tersebut ke aliran kali di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, usai menghabisi nyawa Siska.
"Barang bukti sebilah pisau tersebut sudah kami cari dan belum ditemukan ya, karena memang cukup sulit juga. Barang bukti ringan dan dibuang ke air," ujar Indra.
Namun, Hidayat tetap dijerat Pasal 338 KUHP yang berisi tindak pidana pembunuhan, menggunakan barang bukti seutas kabel yang digunakannya untuk menjerat leher guna memastikan Siska tewas.
"Ada barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, guna memastikan Siska sudah tewas," ucap Indra.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)