Presiden Jokowi Tetapkan 7 November sebagai Hari Wayang Nasional

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi wayang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Jokowi telah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.

Keppres ini terbit atas pertimbangan, wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

Pun dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia, maka pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, seperti dilansir laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Kamis (3/1/2019).

Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan 7 November sebagai Hari Wayang Nasional
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved