5 Fakta TKI Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu-Pengakuan Terdakwa
TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
3. Keluarga Tak Bisa Bertemu
Kasus pembunuhan yang menjerat Jonatan Sihotang membuatnya ditahan oleh aparat hukum dinegara setempat.
Bahkan, pihak keluarga pun tak bisa menemui Jonatan.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga tak bisa berkemunikasi dengan Jonatan yang saat ini tengah ditahan.
"Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi," ujar Parluhutan.
4. Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan kepada Joantan.
Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.
Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerntah kota.
"Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Belum ada respon sampai saat ini,"katanya.
Menurut Parluhutan, tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi kepihak keluarga.
"Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,"ujarnya.