5 Fakta TKI Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu-Pengakuan Terdakwa
TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
"Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Mentri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum," ungkapnya.
5. Pengakuan Terdakwa
Jonatan mengaku kesal hingga melakukan pembunuhan dan menganiaya korbannya.
Kekesalan Jinatan dilatarbelakangi karena tidak mendapatkan upah sepenuhnya dari majikannya SSN (44).
Sebelumnya, istri Jonatan, Boru Sijabat menangis menceritakan penyebab suaminya membunuh majikannya di rumahnya di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara.
Boru Sijabat tidak dapat banyak bicara lantaran terus terbayang suaminya yang kini mendekam dibalik jeruji besi di negara Malaysia.
Lewat pengacaranya, Parluhutan mengatakan hampir enam bulan Jonatan tidak mendapatkan upah yang semestinya. Padahal, ia berencana ingin pulang ke Indonesia untuk merayakan Tahun Baru.
"Ini kan peristiwanya masalah gaji, artinya tidak ada juga perlindungan dari Menteri Indonesia bagaimana persoalan gaji tenaga kerja indonesia di Luar Negeri. Mungkin akibat gaji ini si tersangka spontanitas melakukan upaya-upaya pembunuhan atau upaya-upaya lain,"ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.
(Tribun Medan)