5 Fakta TKI Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu-Pengakuan Terdakwa
TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kota Pematangsiantar terancam menenerima hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.
Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.
Pria berusia 31 yang mengadu nasib menjadi TKI itu kini tengah diadili di Malaysia hingga terancam hukuman mati.
TribunnewsBogorBogor.com merangkum sederet fakta yang dilansir dari Tribun Medan terkait TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Berikut ini deretan fakta-faktanya:
1. Pemerintah lakukan Pendampingan Hukum
Jonatan Sihotang (31) dikabarkan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.
Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Malaysia.
"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).
2. Melakukan Pembunuhan
TKI asal Pematangsiantar Jonatan Sihotang dijerat kasus pembunuhan oleh pengadilan di Malaysia.
Insiden pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pada 19 Desember 2018 lalu.
Jonatan didakwa telah membunuh dan menganiaya sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.

Korban tewas yakni SN (44) yang merupakan majikan dari terdakwa saat bekerja di Malaysia.
Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa SN (44) serta menganiaya YWK (14) dan SYJ (17) hingga mengalami luka-luka.
3. Keluarga Tak Bisa Bertemu
Kasus pembunuhan yang menjerat Jonatan Sihotang membuatnya ditahan oleh aparat hukum dinegara setempat.
Bahkan, pihak keluarga pun tak bisa menemui Jonatan.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga tak bisa berkemunikasi dengan Jonatan yang saat ini tengah ditahan.
"Karena sampai saat ini keluarga tidak dapat mengunjungi Jonatan atau pun berkomunikasi," ujar Parluhutan.
4. Berharap Dapat Keringanan Hukuman
Parluhutan mengatakan keluarga terdakwa sangat berharap kepada pemerintah Indonesia untuk terus melakukan pendampingan kepada Joantan.
Selain itu, katanya, keluarga berharap ada keringanan hukuman terhadap Jonatan.
Keluarga juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan dengan terdakwa.
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.

Sejauh ini, pihak keluarga dan juga pengacara Jonatan sudah melakukan upaya yakni menyurati Kementerian luar Negeri, Kementrian Ketenaga Kerjaan, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, Konsulat Indonesia di Penang dan Pemerntah kota.
"Kenapa kita menyurati Pemerintah Kota, karena warga negara Indonesia dan berkedudukan di Pematangsiantar. Pihak pemerintah kota juga harus turut juga bertanggung jawab dan berpastisipasi menolong keluarga tersangka ini. Belum ada respon sampai saat ini,"katanya.
Menurut Parluhutan, tertangkapnya Jonatan tanpa ada konfirmasi kepihak keluarga.
"Kenapa kami katakan tidak ada, sampai saat ini sudah berapa hari tertangkapnya suami A boru Sijabat ini tidak ada konfirmasi dari kepolisian Malaysia. Sudah sejauh mana proses penyidikannya dan sudah sejauh mana proses penegakan hukumnya kita tidak tahu,"ujarnya.
"Kami juga berharap ke Pemerintah Indonesia supaya turun langsung melihat perkara ini. Artinya, seharusnya Mentri Luar Negeri, Kedutaan Besarnya Indonesia di Malaysia sudah mengkonfirmasi permasalahaan ini. Ini yang tidak ada, sampai saat ini pihak keluarga tidak mendapatkan status tahanan seperti apa di status tersangkanya ini. Jadi kita berharap juga Kedutaan Besar atau Konsulat yang ada di Penang segera melakukan upaya-upaya hukum perlindungan hukum," ungkapnya.
5. Pengakuan Terdakwa
Jonatan mengaku kesal hingga melakukan pembunuhan dan menganiaya korbannya.
Kekesalan Jinatan dilatarbelakangi karena tidak mendapatkan upah sepenuhnya dari majikannya SSN (44).
Sebelumnya, istri Jonatan, Boru Sijabat menangis menceritakan penyebab suaminya membunuh majikannya di rumahnya di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara.
Boru Sijabat tidak dapat banyak bicara lantaran terus terbayang suaminya yang kini mendekam dibalik jeruji besi di negara Malaysia.
Lewat pengacaranya, Parluhutan mengatakan hampir enam bulan Jonatan tidak mendapatkan upah yang semestinya. Padahal, ia berencana ingin pulang ke Indonesia untuk merayakan Tahun Baru.
"Ini kan peristiwanya masalah gaji, artinya tidak ada juga perlindungan dari Menteri Indonesia bagaimana persoalan gaji tenaga kerja indonesia di Luar Negeri. Mungkin akibat gaji ini si tersangka spontanitas melakukan upaya-upaya pembunuhan atau upaya-upaya lain,"ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Ia berharap Menteri Tenaga Kerja mengetahui persoalan ini. Ada upaya pemerintah Indonesia melalui Pemko Siantar untuk memediasi persoalan ini.
"Seharusnya pemerintah indonesia bisa mendata itu mana yang ilegal mana yang tidak agar hal semacam peristiwa ini tidak terulang kembali," ucapnya.
(Tribun Medan)