Prostitusi Online
Teka-teki Celana Dalam Vanessa Angel yang Diperdebatkan Hingga Manajer Ditipu Oknum Rp 20 Juta
Pengacara Vanessa Angel membantah adanya alat kontrasepsi sebagai barang bukti Prostitusi Online yang melibatkan kliennya.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Polda Jatim menyebutkan barang bukti yang disita dalam kasus Prostitusi Online yang melibatkan Vanessa Angel berupa celana dalam warna ungu dan alat kontrasepsi.
Dua barang bukti tersebut diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Sabtu (5/10/2019).
Terkait barang bukti tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin dan selebriti Jane Shalimar yang merupakan sahabat Vanessa, menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online, Senin (7/1/2019).
Dikutip dari TribunnewsLive, Senin (7/1/2019), dalam konverensi pers tersebut, Zakir membantah bahwa saat penggerebekan kliennya, ada barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Pengacara Vanessa Angel membantah adanya alat kontrasepsi sebagai barang bukti Prostitusi Online yang melibatkan kliennya.
"Terkait dengan kondom dan apa tadi itu sebagainya, itu tidak benar," tegas Zakir.
Lebih lanjut, Zakir pun memaparkan sejumlah daftar barang bukti yang dikumpulkan oleh Polda Jatim.

"Ini ada daftar dari Polda Jatim. 1 unit telpon seluler merk iPhone, simcard nomor Vanessa, seprai warna putih, celana dalam warna ungu," katanya.
Namun, ia menegaskan, perlu dilakukan pemeriksaan lebih jauh terkait barang bukti tersebut.
• Vanessa Angel Minta Maaf, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Karena Terlibat Prostitusi
• Vanessa Angel Belum Ketemu Keluarga, Sang Ayah Kaget Dengar Kasus Prostitusi : Sampai Pagi Gak Tidur
"Kalau celana dalam unggu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di luar tas," katanya.
Dalam kesempatan itu juga, Zakir meluruskan beberapa hal terkait pemberitaan yang telah beredar.
Zakir memaparkan, terkait dugaan prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel, sampai malam ini, Vanessa masih satu kata, tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
Dijelaskan lebih lanjut, Vanessa ke Surabaya atas panggilan Siska.
"Vanesaa ke Surabaya karena panggilan Siska yang hari ini dijadikan tersangka."
"Vanessa kenal 1 tahun dengan Siska. Berdasarkan keterangan dari Jane, Vanesa kesana atas panggilan untuk isi acara," jelas Zakir.
Zakir dan Jane kompak menyebut bahwa saat itu Vannesa berada pada tempat dan waktu yang salah.

Selain itu, Zakir juga menerangkan bahwa Vanessa tidak pernah mendapatkan uang 80 juta seperti yang dituduhkan, ataupun adanya transfer uang muka 30 persen.
Adapun barang bukti yang disita dari kamar hotel itu yaitu satu setel pakaian dan satu celana dalam warna ungu milik Vanessa Angel.
Selain itu, barang bukti lainnya satu kotak kondom, satu kacamata dan dua unit ponsel.
Jawaban Polisi
Terkait bantahan dari pengacara Vanessa Angel soal barang bukti alat kontrasepsi, pihak Polda Jatim pun angkat bicara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung kemudian menanggapi pernyataan kuasa hukum Vanessa.
Kombes Pol Barung Mangera mengatakan barang bukti yang diungkap Polda Jatim merupakan fakta.
• Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Prostitusi Vanessa Angel: Tarif 80 Juta DP 30 Persen Tidak Ada Bukti
• POPULER: Vanessa Angel Terseret Kasus Prostitusi, Tetangga Ungkap Perilaku Sang Artis Sebenarnya
• TERPOPULER: Faye Nicole Singgung Karma, Pacar Vanessa Angel Sindir Kelanjutan Kasus Wawan
"Bukan kami sengaja membuka aib seseorang. Tidak sama sekali. Tapi barang bukti celana dalam warna ungu dan alat kontrasepsi itu fakta."
"Kebetulan saja bahwa prostitusi online ini melibatkan publik figur," ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (8/1/2019).
Barung menjelaskan bahwa ia tidak mau memikirkan bantahan yang diberikan pihak Vanessa Angel terkait prostitusi online.
Manajer Ditipu Oknum Polda Jatim Rp 20 Juta
Manajer artis Vanessa Angel, Lidya diketahui telah tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Selasa (8/1/2019).
Kepada Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol, Frans Barung Mangera mengungkapkan, Lidya diminta menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta untuk menutup kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa.

"Ibu Lidya sudah melapor ke Polda Jawa Timur pagi tadi. Dia sudah mentransfer uang Rp 20 juta kepada orang yang mengaku dari Polda Jatim," ungkap Frans seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Frans menuturkan untuk mengusut kasus penipuan tersebut, Polda Jawa Timur akan menangani kasus perkara apapun dengan profesional.
"Polda Jatim profesional menangani apa pun perkara yang masuk," ucapnya.
Sehubungan dengan hal itu, Frans mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada siapa pun.
Begitu juga orang yang mengatasnamakan pejabat Polda Jawa Timur terkait dengan penyelesaian kasus apa pun.
(TribunWoW.com)