Buka Pendaftaran Secara Online, WNA Raup Untung hingga Rp 1 M Per Hari dari Bisnis Pijat Tradisional

20 WNA itu ditangkap saat sedang melakukan bisnis ilegal yang meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar per harinya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional di salah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

Informasi dihimpun, penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi melihat demo pijat yang dilaksanakan para WNA itu disalah satu Mall kawasan R Soekamtor Palembang pada (6/1/2019) kemarin.

Disana petugas curiga saat melihat mereka tak ada satupun yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.

Dari sana petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendaftar sebagai salah satu pasien.

Petugas mendapati ratusan orang mendaftar untuk diterapi pijat oleh seluruh WNA itu di ballroom hotel bintang empat tersebut.

Acara itupun hanya dilaksanakan selama tiga hari oleh para pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim dari Kemenkum HAM Sumsel langsung menangkap 20 WNA tersebut, pada (9/1/2019).

3. Berpindah-pindah tempat

Tak hanya di Palembang, para WNA ini juga sudah berkeliling ke kota lain di Indonesia untuk membuka praktik pijat.

Namun, mereka selalu berpindah setiap tiga hari agar tidak terdeteksi oleh petugas Imigrasi.

"Medan dan Bali sudah mereka kunjungi untuk membuka praktik. Semuanya ilegal tanpa izin. Kami akan arahkan ini masuk ke Pidana, karena membuka praktik secara ilegal tanpa ada izin dari dinas kesehatan," jelas Sudirman.

Dari 20 tersangka, 16 merupakan warga asal Malaysia dan dua dari Cina serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Pamer Naik Jet Ski di Pegunungan Alpen Prancis Bareng Pria Diduga Reino Barack, Syahrini: I Love You

4. Menggunakan visa kunjungan wisata

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata.

Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved