Buka Pendaftaran Secara Online, WNA Raup Untung hingga Rp 1 M Per Hari dari Bisnis Pijat Tradisional

20 WNA itu ditangkap saat sedang melakukan bisnis ilegal yang meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar per harinya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional di salah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penangkapan 20 Warga Negara Asing ( WNA ) di sebuah hotel bintang empat di Palembang manarik perhatian publik.

Puluhan WNA itu ditangkap karena melakukan praktik pijat tradisional tanpa izin.

Ke-20 nya kini masih menjelani pemeriksaan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan.

Keuntungan yang didapatkan para WNA itu dari binsis ilegal tersebut juga jumlahnya fantastis.

Berikut ini 6 faktanya yang dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

1. Keuntungan Rp 1 Miliar per hari

Dari hasil pemeriksaan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 1 Miliar dalam satu hari.

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang.

Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Dengan tarif per datang sejumlah itu, dalam satu hari para WNA bisa mendapatkan pendapatan Rp 1 miliar.

"Satu pasien dikenakan tarif Rp 4,5 juta untuk sekali pijat. Dari pemeriksaan, dalam sehari mereka mengantongi keuntungan Rp 1 Miliar," kata Sudirman, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12019).

Lama Tak Muncul Ini Kabar Terbaru Ratu Felisha, Sempat Tersandung Foto Syur dan Memukul Suami Andien

Karena Sedang Menstruasi, Wanita Ini Diasingkan ke Sebuah Gubuk Kecil, Hidupnya Berakhir Tragis

Sudirman mengatakan, para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

2. Petugas berpura-pura jadi pasien

Informasi dihimpun, penangkapan itu bermula saat petugas Imigrasi melihat demo pijat yang dilaksanakan para WNA itu disalah satu Mall kawasan R Soekamtor Palembang pada (6/1/2019) kemarin.

Disana petugas curiga saat melihat mereka tak ada satupun yang bisa menggunakan bahasa Indonesia.

Dari sana petugas Imigrasi langsung melakukan penyelidikan dan mendaftar sebagai salah satu pasien.

Petugas mendapati ratusan orang mendaftar untuk diterapi pijat oleh seluruh WNA itu di ballroom hotel bintang empat tersebut.

Acara itupun hanya dilaksanakan selama tiga hari oleh para pelaku.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, tim dari Kemenkum HAM Sumsel langsung menangkap 20 WNA tersebut, pada (9/1/2019).

3. Berpindah-pindah tempat

Tak hanya di Palembang, para WNA ini juga sudah berkeliling ke kota lain di Indonesia untuk membuka praktik pijat.

Namun, mereka selalu berpindah setiap tiga hari agar tidak terdeteksi oleh petugas Imigrasi.

"Medan dan Bali sudah mereka kunjungi untuk membuka praktik. Semuanya ilegal tanpa izin. Kami akan arahkan ini masuk ke Pidana, karena membuka praktik secara ilegal tanpa ada izin dari dinas kesehatan," jelas Sudirman.

Dari 20 tersangka, 16 merupakan warga asal Malaysia dan dua dari Cina serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Pamer Naik Jet Ski di Pegunungan Alpen Prancis Bareng Pria Diduga Reino Barack, Syahrini: I Love You

4. Menggunakan visa kunjungan wisata

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata.

Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien.

Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

5  Sanksi deportasi dan dilaporkan secara pidana

Selain sanksi deportasi, Kemenkum HAM akan membawa kasus para WNA tersebut ke ranah pidana umum lantaran karena tak memiliki izin Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan terkait aktivitas praktek itu.

"Kami akan bawa mereka ke penjara. Jelas ini pidana karena tak ada izin membuka praktik kesehatan dari Dinas terkait, itu kami dorong. Jadi tidak cuma deportasi," katanya.

Berdasar keterangan para tersangka, mereka sudah membuka praktik pijat tradisional di Palembang selama tiga hari. Sebelumnya, mereka membuka praktik di Medan dan Bali.

6. Pihak hotel akan turut diperiksa

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman. Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved