Kabar Artis

Terancam Hukuman Mati Bawa Kokain dari Belanda, Ini Deretan Fakta Kasus Artis Steve Emmanuel

Steve Emmanuel terancam hukuman mati usai ditangkap polisi karena kedapatan memilik narkoba jenis kokain dari Belanda.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). 

Pihaknya mengatakan jika selama ini Steve Emmanuel merasa Kokain yang berasal dari Belanda memiliki kualitas yang lebih baik daripada Indonesia.

11 Tahun Bareng Steve Emmanuel, Ini Tanggapan Andi Soraya Dengar Mantan Suami Terjerat Narkoba

Raffi Ahmad Terkejut Harus Bayar Tagihan Makan Puluhan Juta, Baim Wong dan Paula Verhoeven Kabur

Apalagi Steve Emmanuel sudah lama mengkonsumsi narkotika sejak 2008 silam.

Ia pun nekat menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara dililitkan baju yang dimasukan kedalam koper.

"Jawaban menurut tersangka di Indonesia kurang bagus, jadi dia ambil dari Belanda. Dia menggunakan narkotika jenis Kokain sudah merasakan. Ini contoh yang tidak boleh dicontoh," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat.

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Dok Polres Metro Jakarta Barat)
Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Dok Polres Metro Jakarta Barat) (Dok Polres Metro Jakarta Barat)

Memang kualitas tersebut juga sudah diuji coba di laboratorium, dengan hasil Kokain Belanda jenis hydrochloride memiliki kualitas baik karena murni tanpa ada campuran.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Forensik (Bidnarkobafor), Kombes Pol Sodiq Pratomo.

"Hasil lab, Kokain jenis hydrochloride yang memang bagus dan murni tanpa campuran (ada di Belanda). Yang di Indonesia dicampur sama obat-obatan."

"Ini sangat bagus, dan jenis kelarutannya sangat bagus," jelas Kombes Pol Sodiq Pratomo.

3. Terancam Hukuman Mati

Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve Emmanuel adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) melansir Kompas.com.

Ramalkan Prabowo-Sandi Menang, Amien Rais: Saya Sudah Melihat Tanda-tanda Dari Langit

Cerita Orangtua Siswi SMK yang Tewas, Ungkap Kisah Asmara Putrinya : Sang Mantan Pacar Minta Baikan

4. Tak Ada Rehabilitasi

Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019) melansir Tribun Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved