Jokowi Sebut Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com/Tim Partai Solidaritas Indonesia
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam perayaan HUT ke-4 PSI di Jakarta, Minggu (11/11/2018). (Tim Partai Solidaritas Indonesia) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera menikmati perbaikan kesejahteraan.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA," kata Jokowi disambut sorak sorai para perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa kedepannya juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.

"Akan direvisi paling lama dua minggu," kata Kepala Negara.

Jokowi pun meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana.

Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi setelah kita kumpul disini, Bapak Ibu enggak usah berkumpul di Istana lagi. Mari lah kita kembali ke daerah masing masing. Dan kita selamat sampai tempat tujuan," kata Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA" 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved