Soal Makam Dipindahkan karena Berbeda Pilihan Politik, Mahfud MD : Perlu Dipikirkan Dihukum Pidana
Mengetahui kabar tersebut, Mahfud MD pun menerangkan bahwa perbuatan itu sesungguhnya mencederai rasa kemanusiaan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Pemerintah daerah setempat pun sempat mencoba untuk melakukan mediasi, lantaran kedua belah pihak masih merupakan keluarga, tetapi mediasi berakhir gagal.
Kedua jenazah tersebut usai dikafani lalu dipindahkan ke makam lain yang berjarak 1 kilometer dari lokasi makam yang lama.
Mengetahui kabar tersebut, Mahfud MD pun menerangkan bahwa perbuatan itu sesungguhnya mencederai rasa kemanusiaan.
"Siapapun yg menyuruh memindah mayat dari kuburan hny krn beda pilihan politik, menusuk rasa kemanusiaan," cuit Mahfud MD dalam Twitternya, Selasa (15/1/2019).
Seolah teringat akan kejadian lampau, Mahfud MD pun mengatakan bahwa pernah ada peristiwa serupa.
Namun saat itu, bukan pemindahan makam, melainkan penutupan pasar dan sekolah.
Karenanya, melihat fenomena tersebut, Mahfud MD pun mengatakan perlu dipikirkan untuk membuat aturan guna menghukumpidanakan kasus tersebut.
"Dl (2014) ada yg menutup pasar dan sekolah krn, katanya, tanah yg dpakai utk fasilitas umum itu miliknya. Blm ada ancaman pidananya tp perlu dipikirkan utk dihukumpidanakan," sambungnya.
Cuitan yang dibuat Mahfud MD itu pun mengundang komentar dari Warganet lain.
Pun dengan keinginan Mahfud MD untuk menghukumpidanakan kasus tersebut.
• TERPOPULER - Robby Tumewu Meninggal Dunia Akibat Infeksi Paru-Paru, Sahabat: Semua Tinggal Kenangan
Seperti yang tampak pada pertanyaan salah seorang warganet kepada Mahfud MD.
"Maaf prof bagaimana bisa dipidana sdg dlm HAK atas tanah tsb memang miliknya??? Adakah negara tidak melakukan blunder bila dipaksakan,"tanya akun Anasroellah.
Melihat komentar tersebut, Mahfud MD pun lantas menjawabnya.
"Makanya saya bilang belum ada ancaman pidananya shg perlu dipikirkan utk dihukumpidanakan (dijadikan hukum pidana). Sebab berdasar asas legalitas seseorang tdk bisa dipidanakan jika melakukan sesuatu yg tidak (blm) ada larangan dan ancaman pidananya di dlm UU," jawab Mahfud MD.
Tak hanya itu, ada pula Warganet yang mempertanyakan maksud dari menghukumpidanakan kasus tersebut lebih lanjut kepada Mahfud MD.