Abu Bakar Baasyir Bebas

Ini Syarat Untuk Abu Bakar Baasyir Sebelum Dibebaskan, Yusril: Presiden Jokowi Memaklumi

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (81) dipastikan bebas dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (81) dipastikan bebas dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Yusril Ihza Mahendra menuturkan Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa disertai syarat yang memberatkan.

Usaha pembebasan ini, kata dia, juga sudah dilakukan beberapa kali seperti pada Desember 2018 lalu.

"Sebenarnya sejak bulan Desember itu beliau sudah harus dibebaskan. Tapi masih belum bisa karena tidak ada kesepakatan," kata Yusril saat ditemui TribunnewsBogor.com di Lapas Gunungsindur Bogor, Jumat (18/1/2019).

Kuasan Hukum Capres Jokowi-Ma'ruf ini juga menuturkan bahwa akhirnya ia berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  dan mengajukan syarat yakni terkait kesetiaan Abu Bakar Baasyir kepada Pancasila.

Menurut Yusril, Abu Bakar Baasyir mengaku dirinya setia kepada Islam.

"Setelah saya lapor ke presiden, kan ada syarat-syarat, misalkan setia kepada Pancasila dan lain-lain, lalu dia (Abu Bakar Baasyir) mengatakan, saya mau setia pada Islam, Islam dan Pancasila kan tidak ada pertentangan. Saya pun mengatakan taat kepada Islam taat kepada Pancasila juga. Sebenarnya dijelaskan kepada Jokowi dan Pak Jokowi memaklumi semua itu karena tidak perlu ada syarat-syarat yang memberatkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pertimbangan yang diberikan Jokowi adalah semata pertimbangan kemanusiaan mengingat beliau sudah lanjut usia dan pertimbangan beliau seorang ulama yang dihormati.

"Pak Jokowi mengatakan bahwa di bebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau, jadi beliau (Abu Bakar Baasyir) menerima semua ini bukan mengalihkan beliau jadi tahanan rumah, tidak. Kami jelaskan Pak Ustad Abu ini betul-betul pembebasan kepada beliau," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved