Abu Bakar Baasyir Bebas

Soal Abu Bakar Baasyir, Wiranto : Presiden Tidak Boleh Grasak-Grusuk

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto membacakan sikap resmi pemerintah terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, pada Senin petang (21/1/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Wiranto menyatakan, meski menitikberatkan pada alasan kemanusiaan, Presiden Joko Widodo memerlukan pertimbangan lain dalam pemberian vonis bebas pada Abu Bakar Baasyir.

Ia menerangkan, pembebasan terpidana kasus tindak pidana terorisme itu, masih memerlikan pertimbangan aspek lain, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya.

 
Sehingga keputusan yang dibuat tidak perlu terburu-buru atau grasak-grusuk.

"Jadi Presiden (Jokowi) tidak boleh grasak-grusuk, tidak boleh serta merta membuat keputusan perlu pertimbangakan aspek-aspek lainnya," kata Wiranto dalam sesi konferensi pers, di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin petang (21/1/2019).

Ia mengatakan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujar Wiranto.

Sebelumnya, kabar bebasnya Baasyir disampaikan langsung oleh Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat lalu (18/1/2019).

Pembebasan Baasyir sendiri direncanakan pada Minggu ini sambil menunggu proses administrasi di LP.

Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Abu Bakar Baasyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.

Di tengah-tengah menjalani hukuman Baasyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Baasyir, Menkopolhukam: Presiden Tak Boleh Terburu-buru Buat Keputusan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved