Abu Bakar Baasyir Bebas

Kecewa Janji Pembebasan Abu Bakar Baasyir Tidak Dipenuhi, Keluarga Akan Ambil Langkah Hukum

Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur sampai saat ini belum jelas, Rabu (23/1/2019).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Acmad Michdan (kiri) dan Mahendratta (tengah) serta putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rochim (kanan) usai mengunjungi Lapas Gunungsindur Bogor, Rabu (23/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur sampai saat ini belum jelas, Rabu (23/1/2019).

Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.

Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.

"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).

Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

Pengacara Abu Bakar Baasyir kedua, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali kenapa Abu Bakar Baasyir dijanjikan bebas tanpa syarat.

"Janjinya harus dipenuhi dulu, kami sekarang kejar janjinya dulu. Ini yang menjanjikan adalah orang yang medatangi ustadz," ungkap Mahendratta.

Usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, kedua pengacara Mehendrata dan Achmad Michdan serta putra Abu Bakar Baasir, Abdul Rochim bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan DPR melaporkan permasalahan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang batal ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved