Remaja Ini Dipaksa Bersetubuh dengan Ayah Kandung Sambil Direkam, Disuruh Suaminya yang Dipenjara
Kasus ini pertama kali terungkap ketika tersebarnya video mesum yang ternyata adalah video korban dengan ayah kandungnya, M (53).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Damanhuri
Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.
Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kita baru menetapkan K sebagai tersangka. Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Mabuk Berat Saat Malam Tahun Baru, Seorang Pria Culik dan Perkosa Bocah Berusia 2 Tahun
• Demi Sang Adik, Siswi SMP di Kota Bogor Diperkosa Kakek Hingga Hamil 6 Bulan
5. Ayah Kandung Diusir Dari Desa
Akibat beredarnya video mesum anak dengan ayah kandung, warga pun geram.
Tokoh Masarakat meminta agar M pergi dari desanya.
“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.
Namun pihak kepolisian pun hanya memeriksa M sebagai saksi dan tka ditahan.
Itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.(*)