Abu Bakar Baasyir Bebas
Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari Lapas Guunungsindur, Kabupaten Bogor lantaran kondisi kesehatannya menurun
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor cukup menyita perhatian masyarakat.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan dari dalam tahanan Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Namun, hinggga saat ini Abu Bakar Bassyir masih mendekam dibalik jeruji besi Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, rencana pembebasan Abu Bakar Bassyir ini diketahui setelah kedatangan Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor pada pekan lalu.
Yusril sempat mengatakan jika proses administasi pembebasan Abu Bakar Baasyir segera di proses.
Namun, Abu Bakar Baasyir harus terlebih dahulu menandatangani sejumlah dokumen sebelum dibebaskan dari tahanannya.
TribunnewsBogor.com menutip Kompas.com, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan dirinya tidak bisa menabrak hukum untuk membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dari dalam Lapas.

Baasyir tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan jika ingin mendapatkan bebas bersyarat.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni. Syaratnya harus dipenuhi," ujar Presiden di Pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan Presiden Jokowi sangat memahami keinginan dari keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir sejak 2017 lalu yang berharap bisa dibebaskan dengan pertimbangan kesehatan.
"Presiden sangat memahami atas keinginan keluarga ini. Tapi pembebasan atas keinginan keluarga itu ada persyaratan yang harus dipenuhi dan memperhitungkan faktor yang lain," ungkap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/1/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
"Ada faktor hukum, berikutnya kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI dan beberapa yang lain. Atas dasar itu presiden menginginkan para menteri yang berkaitan untuk memberikan pendalaman," kata Moeldoko lagi.
Moeldoko melanjutkan selain mengutamakan sisi kemanusiaan, menurutnya Presiden Jokowi juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak bisa dikurangi.
"Jadi presiden menekankan bahwa persyaratan itu harus dipenuhi. Bagaimana pendekatan hukumnya, bagaimana kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, pada NKRI. Persyaratan ini tidak bisa dinegosiasi," katanya.
• Abu Bakar Baasyir Batal Dibebaskan, Yusril : Saya Tak Salahkan Presiden

Sebelumnya, penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra sempat menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur.
Ketika itu menurut Yusril, Ba'asyir menolak menandatangani dokumen pembebasan bersyarat dimana dalam dokumen mencangkup taat pada Pancasila.
Terpisah, kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustaz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
• Soal Pernyataan Jokowi di Garut, Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir Bingung : Nanti Juga Berubah Lagi
• Fadli Zon Tanya Kepastian Pembebasan Baasyir, Jawaban Pedas Ali Ngabalin Diprotes Fahri Hamzah
Mahendradatta menjelaskan salah satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan bahwa Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan bahwa Ba'asyir mengakui kesalahannya.
Keluarga Ambil Langkah Hukum
Sementara itu, hingga Rabu (23/1/2018) rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir dari Lapas Gunungsindur masih belum ada kejelasan.
Pihak kuasa hukum terpidana kasus terorisme ini juga mendapatkan informasi dari Lapas Gunungsindur bahwa surat pembebasan belum diterima pihak lapas.
Padahal pihak keluarga menerima kabar bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir tanpa syarat dijanjikan akan dilakukan Rabu (23/1/2019) ini.
"Kalapas juga menunggu (surat), kalau sampai nanti jam 16.00 WIB tak ada tembusan, sudah sampaikan ke DPR kemudian kami akan mengambil langkah hukum. Untuk itu, nanti langkah hukumnya," kata salah satu pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, Rabu (23/1/2019).

Ia menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan janji pembebasan yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.
Pengacara Abu Bakar Baasyir kedua, Mahendradatta, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu sama sekali kenapa Abu Bakar Baasyir dijanjikan bebas tanpa syarat.
"Janjinya harus dipenuhi dulu, kami sekarang kejar janjinya dulu. Ini yang menjanjikan adalah orang yang medatangi ustadz," ungkap Mahendratta.
Usai mengunjungi Lapas Gunungsindur, kedua pengacara Mehendrata dan Achmad Michdan serta putra Abu Bakar Baasir, Abdul Rochim bertolak ke Jakarta untuk bertemu dengan DPR melaporkan permasalahan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang batal ini.