Aksi Penolakan Remisi terhadap Pembunuh Wartawan Digelar di Depan Istana
Dia menduga remisi yang didapatkan membuat Sumsara hanya akan menjalani 10 atau 11 tahun penjara.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Koalisi massa yang diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta (FPMJ) menggelar aksi menolak pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta Pusat, Jumat (25/1/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Hal itu mengingat informasi yang diterima masyarakat berasal dari kerja para jurnalis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian remisi untuk Susrama.
Hal itu didasarkan pada masa hukumannya yang tidak pernah ada cacat hukum dan telah mengikuti program serta berkelakukan dengan baik.
Dengan remisi itu, Susrama yang awalnya divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010, kini hukumannya berubah menjadi 20 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/aksi-wartawan.jpg)