Pacarnya Sempat Ngamuk saat Ditilang Polisi, Yuni Akui Tetap Mau Dinikahi Adi Saputra, Ini Alasannya

Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.

Editor: khairunnisa
Instagram
video sepeda motor dirusak ternyata milik kekasihnya 

Adi Saputra diketahui diringkus di rumah kosnya di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Adi Saputra diketahui membeli motor tersebut sekitar pertengahan Desember 2018 melalui Media sosial FaceBook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp. 3.000.000.

Saat dibeli Adi Saputra, motor tersebut hanya dilengkapi STNK.

Nomor polisi yang tercatat di STNK adalah B 6382 VDL.

Nomor polisi ini tak sesuai dengan nomor polisi yang ia pakaikan di motornya ketika dirusak.

Dari hasil penyelidikan polisi, motor yang dalam penguasaan tersangka adalah patut diduga hasil tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka D.

Tersangka D sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu korban diketahui atas nama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepada Tersangka D (DPO).

Akan tetapi, kemudian D menjual motor tersebut tanpa seizin Nur Ichsan.

Verrel Kaget Suami Nagita Keluarkan Segepok Dollar untuk Bayar Futsal, Ibnu Jamil : Raffi Ahmad Gila

Bisakah Dijerat Penadahan?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah layak Adi Saputra dijerat pasal penadahan oleh polisi.

Dikutip dari beberapa sumber tulisan hukum, disebutkan bahwa hal paling penting menjerat seseorang dengan pasal penadahan adalah tersangka harus mengetahui atau patut diketahui atau patut menyangka, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.

Disini tersangka tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasaan, uang palsu, atau lainnya.

Akan terapi sudah cukup apabila si tersangka menyangka bahwa barang itu adalah barang gelap, bukan barang terang.

Memang sulit untuk membuktikan elemen ini.

Akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang tersebut.

Misalnya dibeli dengan dibawah harga, atau dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran ditempat itu memang mencurigakan.

Ya, diketahui bahwa Adi Saputra membeli motor tersebut dari media sosial, lalu bertemu dengan penjualnya dan membeli motor honda scoopy tersebut dengan harga Rp 3 juta.

Padahal pasaran honda scoopy terentang dari Rp 7,5 juta sampai Rp 15 juta.

Tapi alasannya Adi Saputra membeli motor itu dengan harga rendah karena hanya ada STNKnya saja.

Selain itu di situs jual beli saja banyak motor-motor yang ditawarkan pula dengan tanpa BPKBnya, dan dijual dengan harga amat miring.

Hal ini tentunya membuat para anak muda jaman sekarang kesulitan mendeteksi apakah motor yang dibelinya dengan harga murah adalah hasil kejahatan atau bukan.

Sebab ternyata banyak motor atau mobil bodong dijual oleh pemiliknya dengan harga miring di situs jual beli online.

Mampukkah berkas polisi meyakinkan hakim untuk menghukum Adi Saputra dengan jeratan pasal penadahan? Sepertinya akan sulit.

Sudah Berusia 13 Tahun, Begini Penampilan Terbaru Putri Ariel Noah, Suara Merdunya Hipnotis Penonton

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul So Sweet! Ini Alasan Yuni Astuti Mau Tetap Dinikah Adi Saputra si Pemuda Ngamuk Saat Ditilang,
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved