Normalisasi Ciliwung, Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Tidak Boleh Ada Lagi Bangunan Baru
Untuk itu sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP juga memiliki fungsi yang penting dalam membantu proses normalisasi Ciliwung.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nuroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor terus berupaya untuk melakukan normalisasi aliran sungai Ciliwung untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
Untuk itu sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP juga memiliki fungsi yang penting dalam membantu proses normalisasi Ciliwung.
Kepala Satpol Pp Kota Bogor, Heri Karnadi mengatakan bahwa Tahapan pertama naturalisasi ciliwung itu memang menjadikan ciliwung untuk lebih sehat dan bersih.
Mengenai penegakan perda terhadap bangunan yang ada pada garis sepadan sungai (Gss) pihak Satpolpp akan melakukan pengawsan.
"Jadi lebih fokus ke depan apakah ada bangunan baru yang belum berizin di sekitar ciliwung atau ada bangunan lama yang membuang limbahnya ke ciliwung," ujarnya Rabu (13/2/2019) di balaikota Bogor.
Hery menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi bangunan baru yang berdiri atau dibangun di areal sungai Ciliwung.
"Kita menjaga agar bangunan baru atau bangunan lama tidak membuang limbah, kita juga fokus fasum fasilitas kebersihan dan menjaga ruangterbuka hijau, Tapi kalau ada bangunan baru itu sudah tidak boleh , entah bangunan rumah entah itu pengusaha itu sudah tidak boleh lagi disitu," ujarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bantaran-kali-ciliwung.jpg)