Kabar Artis
Keluarga Korban Kecelakaan Dul Jaelani Pertanyakan Janji Ahmad Dhani: Bingung Mau Bagaimana
Keluarga korban kecelakaan putra Ahmad Dhani pertanyakan janji sang musisi yang kabarnya ada yang tak dipenuhi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.
“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi.
Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.
“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.
Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.
Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.