Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Menhub Sebut Aturan Tentang Ojek Online Terbit Maret Ini

Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews.com
ilustrasi ojek online 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tentang ojek online (ojol) akan segera terbit dalam waktu dekat ini.

Jika tidak ada halangan bulan depan atau Maret ini aturannya sudah terealisasi.

“Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya dikutip Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat, banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini.

Karena itu, Menhub meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujarnya.

"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” tambah dia.

Menhub menuturkan, tarif yang dikenakan dalam aturan itu tidak akan memaksak berapa angkanya.

Ia menjanjikan tarifnya akan berada pada kisaran yang pantas.

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” sambungnya.

Terkait aturan ini, telah disampaikan Menhub bersama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono, pada Minggu (17/2) lalu ketika melakukan dialog bersama pengemudi ojek online (ojol) dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub: Aturan Tentang Ojek Online Terbit Maret Ini"
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Erlangga Djumena

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved