Pilpres 2019

Fakta Diamankannya 3 Wanita yang Lakukan Kampanye Hitam, Terancam Dipenjara Hingga Pengakuan BPN

Tiga orang wanita di Karawang, Jawa Barat diamankan polisi setelah diduga melakukan kampanye hitam hingga melakukan tudingan kepada Jokowi

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com/Twitter
Sebuah video berisikan dugaan kampanye hitam terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Maruf, beredar di media sosial.(Twitter) 

Karena apa yang disampaikan merupakan prasangka yang belum terjadi. Sama seperti pernyataan bahwa bila Jokowi menang ekonomi Indonesia akan hancur.

"Jadi kenapa mereka kemudian dipidana, karena sesuatu yang belum terjadi. Bagaimana kalau memang Jokowi menang ternyata itu benar terjadi. Siapa yang mau menanggung beban hidup mereka yang ditahan," katanya.

TGB Puji Jokowi : Difitnah Selama Bertahun-tahun tapi Tidak Membalas

Seharusnya, kata dia, pernyataan itu direspon lagi dengan pernyataan politik juga.

"Ini masalah politik, kalau mau, tim 01 membantah tidak benar. Dijawab dengan argumen politik jangan memenjarakan orang," katanya.

Disisi lain, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiganya pun terancam dipenjara jika terbukti bersalah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.

"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Dedi memanbahkan, ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Singgung Soal Lahan, Jokowi: Jika Ingin Dikembalikan ke Negara, Saya Tunggu Sekarang

Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.

Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.

Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses. Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.

"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.

"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.

Sebelumnya, video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, viral di media sosial.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved