Pilpres 2019
Fakta Diamankannya 3 Wanita yang Lakukan Kampanye Hitam, Terancam Dipenjara Hingga Pengakuan BPN
Tiga orang wanita di Karawang, Jawa Barat diamankan polisi setelah diduga melakukan kampanye hitam hingga melakukan tudingan kepada Jokowi
Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
3 Ibu-ibu Diamankan Usai Lakukan Kampanye Hitam Tuduh Jokowi, BPN Prabowo Sebut Itu Relawan Pepes
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tiga orang wanita di Karawang, Jawa Barat diamankan polisi setelah diduga melakukan kampanye hitam hingga melakukan tudingan kepada Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, ketiga wanita yang diketahui merupakan para ibu-ibu tersebut telah diamankan oleh aparat kepolisian Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan itu dilakukan setelah sebuat video viral kampanye hitam kepada Jokowi di twitter dan Instagram.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyebut, tiga perempuan yang terkait dengan dugaan video berisi kampanye hitam diamankan ke Polda Jabar untuk menghindari konflik.
"Tiga orang wanita itu kami amankan sebagai langkah preventif terjadinya konflik yang lebih besar," kata Nuredy setelah rilis pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Karawang, Senin (25/2/2019).
Nuredy mengungkapkan, pengamanan ketiga perempuan itu dilakukan personel Polres Karawang dibantu penyidik Polda Jabar pada Minggu (24/2/2019) malam di Cikampek, Karawang.
• Kampanye di Sumatera Utara, Prabowo Subianto Kewalahan Hadapi Emak-emak Medan
Namun, ia tidak menyebut identitas ketiga perempuan itu.
"Tiga orang wanita tersebut diamankan tadi malam. Ketiganya juga meminta perlindungan kepada kepolisian sehingga ketiganya diamankan ke Polres Karawang, kemudian dibawa ke Polda (Jabar) untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya," katanya.
Salah satu dari ketiga perempuan itu merupakan pemilik akun Twitter @citrawida5 yang mengunggah video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean membenarkan bahwa tiga perempuan yang diamankan kepolisian karena diduga melakukan kampanye hitam merupakan bagian dari relawan Pepes yang terdaftar di BPN Prabowo-Sandi.
"Berdasarkan laporan yang saya terima mereka adalah relawan Pepes. Saya menerima laporan dari teman teman mereka," kata Ferdinand saat dihubungi, Senin, (25/2/2019) seperti dilansir Tribunnews.com.
• 5 Fakta Gadis Diperkosa Ayah, Kakak dan Adik - Ibu Sudah Meninggal Hingga Pelaku Alami Penyimpangan
Menurutnya, informasi tersebut datang dari teman-teman relawan Pepes dan Ia sendiri mencoba berkomunikasi dengan Ketua Relawan Pepes, Wulan, untuk memastikannya.
"Belum tanya ke ketua umumnya mba Wulan, tapi laporan ke saya dari pepes Karawang, memang orang mereka. Jadi apakah itu betul terdaftar atau tidak saya belum tahu," katanya.
Ferdinand mengatakan, apa yang disampaikan tiga orang wanita yang kini diamankan di Mapolda Jabar tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.
Karena apa yang disampaikan merupakan prasangka yang belum terjadi. Sama seperti pernyataan bahwa bila Jokowi menang ekonomi Indonesia akan hancur.
"Jadi kenapa mereka kemudian dipidana, karena sesuatu yang belum terjadi. Bagaimana kalau memang Jokowi menang ternyata itu benar terjadi. Siapa yang mau menanggung beban hidup mereka yang ditahan," katanya.
• TGB Puji Jokowi : Difitnah Selama Bertahun-tahun tapi Tidak Membalas
Seharusnya, kata dia, pernyataan itu direspon lagi dengan pernyataan politik juga.
"Ini masalah politik, kalau mau, tim 01 membantah tidak benar. Dijawab dengan argumen politik jangan memenjarakan orang," katanya.
Disisi lain, tiga ibu-ibu yang diduga melakukan kampanye hitam pada paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin bisa terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiganya pun terancam dipenjara jika terbukti bersalah.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan jika pelaku melakukan tindak pidana melalui media sosial maka akan dijerat dengan UU ITE.
"Kalau dia menyebarkan berita bohong melalui medsos maka dia akan dijerat melalui ITE, kalau dilakukan secara konvensional dikenakan KUHP," ujar Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Dedi memanbahkan, ketiga ibu-ibu tersebut bukanlah termasuk timses dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Singgung Soal Lahan, Jokowi: Jika Ingin Dikembalikan ke Negara, Saya Tunggu Sekarang
Oleh karena itu, Bawaslu tidak melakukan investigasi.
Alasannya, Bawaslu akan bertindak menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pemilu apabila mereka termasuk ke dalam timses paslon.
Polisi pun bertindak lantaran mereka tidak termasuk timses. Atau dengan kata lain, hal tersebut masuk ke ranah hukum pidana murni.
"Dari hasil penyelidikan sementara ketiganya bukan merupakan timses," kata dia.
"Kalau Bawaslu menilai ada pelanggaran tindak pidana pemilu maka Bawaslu yang akan menangani melalui sentra Gakkumdu. Gakkumdu yang akan menangani itu," tandas Dedi.
Sebelumnya, video ibu-ibu yang menyebut jika Jokowi terpilih kembali, tidak akan ada azan lagi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda.
Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres mendatang.
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah," kata perempaun dalam video tersebut.
Bahkan, di Twitter tanda gambar (tagar) #CitraWidaPelacurPOLITIK turut menjadi trending topic.