Irwandi Yusuf Tanya Saksi dalam Persidangan: Apakah Saya Pernah Minta Uang
Setelah persidangan, penasihat hukum Irwandi, Sira Prayuna, menilai keterangan saksi tidak dapat menggambarkan Irwandi menerima uang gratifikasi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf geram dengan tudingan menerima uang gratifikasi senilai Rp 32,454 miliar dari Dana Biaya Konstruksi dan Operasional Proyek Pembangunan Dermaga Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
Dia mempertanyakan pernyataan Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza, mengenai menerima uang puluhan miliar melalui Izil Azhar yang disebut-sebut sebagai orang dekat Irwandi.
"Kepada saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?" tanya Irwandi kepada saksi Taufik Reza di hadapan majelis hakim, Senin (25/2/2019).
Sementara itu, pertanyaan serupa dilontarkan Irwandi kepada kelima saksi lain.
Mereka yaitu, Staf PT Nindya Karya, Sabir Said; Juru bayar PT Tuah Sejati, Carbella Rizkan; Karyawan PT Nindya Karya, Bayu Ardhianto; Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ramadhani Ismy; dan Mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Mereka menyatakan Irwandi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh tak pernah meminta imbalan apapun kepada saksi, termasuk uang hasil pengurusan proyek dermaga Sabang.
"Saya pastikan tidak pernah," ujar saksi Ruslan di hadapan majelis.
Setelah persidangan, penasihat hukum Irwandi, Sira Prayuna, menilai keterangan saksi tidak dapat menggambarkan Irwandi menerima uang gratifikasi.
Dia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkapkan fakta di persidangan.
Salah satunya mengenai hubungan mantan panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar Irwandi, serta terdakwa Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero).
Upaya pembuktian perlu dilakukan, karena Izil diduga mencatut nama Irwandi saat meminta jatah pengerjaan proyek dermaga Sabang.
Adapun, keterangan Heru dibutuhkan untuk mengetahui benar ada uang mengalir ke Irwandi atau tidak.
Dia menambahkan, kehadiran Izil maupun Heru dinilai bisa mengungkap siapa penerima uang dari hasil pengurusan proyek dermaga Sabang yang belakangan justru menyeret mantan orang nomor satu Aceh tersebut.
"Kami termasuk terdakwa meminta, Heru Sulaksono, pak Izil Azhar dihadirkan ke persidangan. Kenapa itu penting? karena antara pemberi dan penerima menjadi standard high dari perkara. Gatifikasi ini pasal 12b, ada pemberi suap, ada penerima suap," tegas Sira.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap yang menjerat terdakwa Gubernur Nanggore Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.