Kasus Habib Bahar bin Smith
Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Dicukur Botak & Kepala Dijadikan Asbak, Alissa Wahid: Ya Allah
Di persidangan, Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya. Detail penganiayaannya membuat Alissa Wahid speechless.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Dicukur Botak & Kepala Dijadikan Asbak, Alissa Wahid: Ya Allah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Putri Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid tampak mengomentari kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada dua korbannya.
Hari ini, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda dakwaan untuk Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
Dalam sidang tersebut, dibacakan bagaimana Habib Bahar bin Smith menganiaya kedua korban berdasarkan dakwaan.
Hal itu membuat Alissa Wahid terkejut bukan main bahkan hingga terdiam.
Itu disampaikan sendiri oleh Alissa Wahid di akun Twitter-nya, @AlissaWahid, Kamis (28/2/2019).
Alissa Wahid tampak mengomentari artikel berita yang memuat penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith kepada kedua korbannya.
Artikel itu berjudul "Korban Penganiayaan Habib Bahar Dicukur Botak, Kepalanya Dijadikan Asbak".
Kemudian pada tweet yang dikomentari Alissa Wahid, diberikan penjelasan mengenai sedikit isi dari artikel tersebut.
"Jaksa mengungkap detail kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith.
Jaksa menyatakan korban dicukur botak lalu kepalanya dijadikan asbak. #habibbahar," tulisnya.
• Sidang Bahar bin Smith, Sebanyak 1.321 Personel Diterjunkan
• Jaksa Sebut Penganiayaan 2 Remaja Oleh Habib Bahar bin Smith dan Kawan-kawan Berlangsung 11 Jam
Hal itu sontak saja membuat Alissa Wahid terkejut.
"Ya Allah.
#speechless," tulisnya.
Detail Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith
1. Bermula karena Kasus di Bali
Dilansiur dari TribunJabar, Jaksa penuntut umum menjelaskan peran terdakwa Habib Bahar bin Smith, Abdul Basid, dan Aqil Yahya dalam menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan anak di bawah umur MHU, di persidangan dengan agenda dakwaan untuk Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).
"Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa Bambang Hartoto.
Jaksa menjelaskan soal kronologi penganiayaan, bermula dari Cahya Abdul Jabar yang disuruh MHU mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith di Bali.
Bahar kemudian meminta Basid mencari rumah Cahya dan berhasil ditemukan.
2. Korban Dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin
• Mulai Terbuka, Syahrini Pamer Suasana Masjid Tempatnya Menikah dengan Reino Barack
• 3 Potret Terbaru Syahrini Usai Resmi Jadi Istri Reino Barack Banjir Ucapan Selamat : Energy Of Akad
Lalu, 1 Desember 2018, Bahar meminta Aqil Yahya untuk menemui Basid dan mengajak Habib Husein, Wiro, Keling untuk membawa Cahya Abdul Jabar di rumahnya ke Pondok Pesantren Tajul Al Awiyin.
Imam Santoso, orang tua Cahya Abdul Jabar kata jaksa, sempat menolak anaknya dibawa namun kemudian dipersilakan namun membawa kendaraan sendiri.
"Di mobil, Aqil Yahya sempat merekam Cahya Abdul Jabar dan mengatakan, 'Ini yang mengaku-ngaku Habib Bahar, sekarang kau diinterogasi," ujar Jaksa Bambang Hartoto dalam dakwaannya di persidangan.
3. Diinterogasi oleh Habib Bahar bin Smith dan Dianiaya Bersama santri lainnya
Setibanya di Ponpes Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 11.00 Wib, Cahya Abdul Jabar yang pertama diinterogasi oleh terdakwa.
Cahya Abdul Jabar melimpahkan kesalahan kepada MHU.
Kemudian atas perintah terdakwa, saksi Hamdi dan Basid serta dua orang lainnya menjemput MHU mengendarai dua sepeda motor di rumahnya di Kampung Babakan Sawah, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Cahya dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang.
4. Disuruh Berkelahi dan Dicukur Botak
• Naomi Indigo Sebut Reino Barack Ragu Nikahi Syahrini, Ini Prediksi Nasib Pernikahannya: Bakal Berat
• Syahrini Tak Umbar & Lebih Tertutup Jelang Dinikahi Reino Barack, Psikolog Sebut Incess Mau Berubah
Kemudian, kata jaksa, Cahya dan MHU oleh terdakwa disuruh berkelahi sehingga keduanya mengalami luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya.
"Kemudian rambut Cahya dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya Cahya dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang.
5. Ancaman Pidana
Atas kronologi penganiayaan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana sebagai dakwaan primer pertama dan dakwaan subsidair Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana junco Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Jaksa juga menjerat Bahar dengan dakwaan primer kedua yakni Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUH Pidana, subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUH Pidana.
Lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentan Perlindungan Anak," ujar Bambang.
Pantauan Tribun dalam dakwaan jaksa yang diterima, terdapat perbedaan kronologi penganiayaan. Kronologi penganiayaan dalam dakwaan primer pertama, berbeda dengan kronologi penganiayaan dalam dakwaan primer kedua.
Atas semua dakwaan jaksa, tim penasehat hukum Habib Bahar bin Smith akan mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan jaksa, pada sidang hari Rabu (6/3/2019) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)