Kasus Ahmad Dhani
Penambahan Masa Penahanan Dianggap Langgar HAM, Ahmad Dhani Akan Lapor MA dan Komnas HAM
Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara
Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.
"Jaksa hanya bertanggung jawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tanda tangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya.
Musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta.
Hal ini terkait dengan upaya banding Ahmad Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA).
(TribunJatim.com, Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum akan Lapor ke MA hingga Komnas HAM