Polemik Jalan R3 Bogor, Pemilik Lahan Anggap Ada yang Janggal dalam Akte Perdamaian
Pemkot Bogor pun sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, namun hal itu belum disetujui pemilik lahan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporam Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota Bogor bersama Tim Apprasial kembali melakukan pertemuan mengenai penyelesaian Jalan Regional Ring Road (R3) dengan pemilik lahan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor
Seperti diketahui sampai saat ini penyelesaian permasalaahan pembebasan tanah di Jalan R3 masih belum menemui titik terang.
Hingga kini jalan penghubung antara Plaza Jambu Dua menuju Katulampa pun masi diblokade oleh Pemkot Bogor karena belum dibayarnya lahan milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi.
Asisten Administrasi Umum ( Asum) Setda Kota Bogor, Achsin Prasetyo yang memimpin rapat dengan pemilik lahan mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari yang pertama
"Tindak lanjut dari rapat musyawarah ke dua yang mana pada waktu musyawarah pertama mereka minta penjelasan tertulis dari pemkot terkait dasar hukumnya, karena mereka menganggap ada hal yang tidak sesuai dengan akte perdamaian, kemudian tadi dia (pemilik lahan) baru menyampaikan jawabannya dia minta dasar perhitungan yang tidak sesuai terhadap dasar hukum perhitungannya apa dan sebagainya, itu nanti kita akan membuat jawaban tertulis kepada mereka," katanya usai rapat di Balaikota Bogor, Senin (4/3/2019).
Seperti diketahui pada pertemuan pertama Tim appraisal mencatat Pemkot Bogor harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar sebagai biaya ganti rugi sebidang tanah milik Siti Khadijah dengan luasan 1.987 meter persegi di ruas Jalan R3.
Namun pada waktu itu rupanya hal itu belum disetujui oleh pemilik lahan karena masih akan mempelajari hasil appraisal.
"Menurunya, dasar hukum nilai appraisal (masih dipelajari pemilik lahan), karena ada penilaian apprasialnya tidak sesuai komponen komponennnya itu menurut mereka, masalah ganti rugi dan sebagainya, tapi pada rapat sebelumnya itu sudah ada perhitungan terbaik tapi kita tunggu lagi dari dia (pemilik lahan)," katanya.
Pemkot Bogor pun sudah mengajukan permohonan jalan tersebut kembali dibuka, namun hal itu belum disetujui pemilik lahan.
"Pada waktu itu sudah kita sampaikan, tapi mereka tetap berpatokan pada akte perdamaaian, itu (jalam r3l bisa dibuka kalau sudah selesai,"katanya.