Sudah 3 Kali Pertemuan, Penyelesaian Masalah Lahan R3 Masih Buntu, Kuasa Hukum Pertanyakan Ini

Kuasa hukum Siti Khodijah, Herly Hermawan mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyampaikan jawaban atas penjelasan dari Pemerintah Kota Bogor.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Tim Kuasa Hukum Siti Khodijah, Herly Hermawan, pemilik lahan yag tanahnya dipakai untuk proyek jalan R3 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Penyelesaian ganti rugi sebidang lahan di Jalan Regional Ring Road (R3) Kelurahan Katulampa hingga saat ini belum juga menemui titik temu.

Pemerintah Kota Bogor bersama pemilik lahan pun melakukan rapat pertemuan yang ke 3 kali di Balaikota Bogor, Senin (4/3/2019)

Kuasa hukum Siti Khodijah, Herly Hermawan mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyampaikan jawaban atas penjelasan dari Pemerintah Kota Bogor.

"Pemkot kan memberikan penjelasan hasil appraisal secara tertulis jumat yang lalu kita jawab tadi ada beberapa hal yang sangat tidak sesuai dengan ketetapan dading (kesepakatan) yang tidak diakomodir oleh appraisal yaitu bahwa dalam dading itu putusan pengadilan dinyatakan bahwa harus adanya komponen kompensasi selain ganti pokok yaitu yang dari 2014-2018 tanah itu kan tanah produktif lahan pertanian segala macam tiap tahun pemilik lahan bayar PBB-nya nah ini gak dihitung, pemilik yang bayarPBB-nya dan 2014-2018 dipakai jalan," katanya saat konfrensi pers di Taman Kencana.

Herly menjelaskan bahwa pihaknya menanyakan alasan kompensasi dari 2014-2018 yang tidak dihitung dalam appraisal.

"Mereka enggak bisa jawab karena yang ngasih penilaian tim appraisal, katanya nanti ditanyakan dulu ke tim apparaisal, kemudian diberi tau hasilnya ke kita," ucapnya.

Menurutnya pemilik tanah akan menerima nilai appraisal tersebut jika ada dasar hukum yang menyebutkan kompensasi diperbolehkan tidak dihitung.

"Kita tidak bahas harga pokoknya, yang kita bahas konpensasi 2014-2018 itu yang enggak dihitung, kita ingin tahu dasar hukumnya apa kalau ada dasar hukun tahun 2014-2018 boleh tidak dihitung kita terima tapi harus jelaskan ke kita," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved