Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kabar Artis

Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Vokalis band Zivilia Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul Zivilia tertangkap akibat kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.

"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Namun, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkep kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.

Politikus PDIP Bilang Andi Arief Bukan Korban Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasannya

Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal

Sebelumnya, Zul ditangkap pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)

 (Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved