Tanggapan PM Mahathir Terkait Pembebasan Siti Aisyah Diperbincangkan, Dahnil Anzar Ikut Berkomentar

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir menyebut bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Siti Aisyah bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (12/3/2019). 

Sebelumnya, kata dia, Presiden Jokowi pun telah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada tahun 2018 untuk membicarakan soal pembebasan Siti Aisyah.

"Presiden juga sudah bicara, telah bertemu di Bogor dengan Perdana Menteri Malaysia 2018, memohon hal yang sama agar kiranya Siti Aisyah dapat dibantu pembebasannya," jelasnya.

"Kita paham prosedur hukum bahwa ada mekanisme hukum yang harus dilakukan dan ditempun," tambahnya.

Dikabarkan Putus dari Vanessa Angel, Sang Ibu Ungkap Alasan dari Bibi Ardiansyah

Untuk diketahui, Siti Aisyah bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam telah dituduh melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam.

Dikutip dari laman Kompas.com dalam artikel: Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah", Siti Aisyah telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Siti Aisyah.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Siti Aisyah. (Kompas TV)

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Bella Luna Disemprot Langsung Nikita Mirzani, Kasih Omelan Menohok : Cakep Tapi Demen Laki Orang

Gaji PNS Naik Bulan April 2019, BPN Singgung Elektabilitas 01, Adian Napitupulu: Gak Usah Dipikirin!

Jadwal Siaran Langsung Piala AFC 2019 PSM Makassar vs Lao Toyota FC via MNC TV, Sore Ini

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

FOLLOW:

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

ia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved