Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan
Wakil Ketua MUI Pusat, Ustaz Tengku zulkarnain menjadi perbincangan setelah mengeluarkan pernyataannya soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Soewidia Henaldi
"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan;
kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan.
Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," papar Mahfud MD.

Sebelumya, Mahfud MD juga sempat memberikan komentar terkait pernyataan Tengku Zulkarnain.
Mahfud mengatakan bahwa RUU itu telah diklarifikasi oleh DPR.
Hingga kini RUU itu masih dalam pembahasan dan masih bisa berubah.
• Andi Arief Ancam Akan Tuntut Mahfud MD, Yunarto Wijaya Ingatkan Soal Hak untuk Mengutuk
• Andi Arief Murka, Ancam Tuntut Mahfud MD ke Jalur Hukum dan Cabut Gelar Profesornya
"Saya baca di media, sudah diklarifikasi sendiri oleh DPR bhw RUU yg akan menyediakan alat kontrasepsi (RUU PKS) itu memang ada tetapi:
1) RUU itu bkn dari Pemerintah melainkan inisiatif DPR;
2) RUU itu belum dibahas dan masih bisa berubah. Apanya yg perlu dikomentari lagi?," kata Mahfud MD.