Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Atiqah Hasiholan Kecewa
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Atiqah Hasiholan, putri terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, mengaku tidak terkejut atas putusan hakim yang menolak eksepsi sang ibunda.
"Ya, enggak kaget, kecewa pastinya, tetapi enggak kaget," kata Atiqah kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Atiqah Hasiholan tampak irit bicara ketika ditanya mengenai proses hukum yang sedang dijalani Ratna Sarumpaet.
Namun, ia menyebut kesehatan Ratna Sarumpaet dalam kondisi baik.
Atiqah Hasiholan mengatakan, Ratna Sarumpaet sedang giat menulis di dalam tahanan.
Buku hasil tulisan Ratna Sarumpaet, lanjut dia, akan segera dirilis.
• Begini Cara Mengetahui Siapa yang Sering Intip dan Kepoin Facebook dan Instagram Kita, Bisa Dicoba !
• Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpat : Ikhlas Sama Negeri Gue Lah
"Sekarang lagi bagus (kondisinya), sekarang lagi nulis. Insya Allah minggu depan launching buku juga," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (26/3/2019) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
• Nagita Slavina Bakal Laporkan Raffi Ahmad ke Polisi Jika Suaminya Nekat Lakukan Hal Ini : Ngadu !
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet",
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Kurnia Sari Aziza