Kabar Artis
Lucinta Luna Menikah Tuai Kontroversi Dipertanyakan Buku Nikahnya, Ini Aturan Menurut UU Perkawinan
Pernikahan Lucinta Luna dipertanyakan karena masih belum menunjukkan buku nikah serta prosesi ijab kabul, ini menurut UU Perkawinan
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Akan tetapi, dari beberapa unggahan Lucinta Luna di Instagram Story, sama sekali tak diperlihatkan momen ijab kabulnya.
Bahkan Lucinta Luna pun hingga kini masih belum menunjukkan buku nikahnya.
Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan netizen di laman komentar Instagram Lucinta Luna.
• Sering Dikonsumsi, 3 Jenis Makanan Ini Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan Otak
• Fifi Lety Sebut BTP Minta Kampoeng Ahok Diganti Nama, Sang Adik: Pusing Amat, Ngikut Alay Ala Korea?
• Syahrini Dikabarkan Laporkan Lia Ladysta ke Pihak Berwajib, Ini Kata Polisi
Menanggapi banyaknya pertanyaan tersebut, Lucinta Luna mengaku risih dan ia menegaskan agar jangan terlalu kepo.
Pasalnya, menurut Lucinta Luna ia dan suami sengaja melaksanakan pernikahan yang diam-diam, yang penting halal.
"Jangan kepo makanya mau diem2 yang penting halal," tulisnya.

Ditantang untuk menunjukkan buku nikah, Lucinta Luna tak tinggal diam.
Lagi-lagi ia mengunggah postingan berisi tulisan agar para netizen tak lagi mengganggunya lantaran kini ia tengah berbahagia dengan sang suami.
"Lucinta lagi bahagia sama suami, jadi tolong jangan diganggu," pinta pelantun Bobok di Mana tersebut.
Terkait buku nikah, Lucinta meminta netizen yang penasaran untuk bertanya dan mengirimkan dirrect message pada manajernya, Adrena Isa Zega yang telah ia anggap layaknya ibu sendiri.
Adrena Isa Zega adalah sosok yang dipercaya Lucinta Luna untuk memegang dan menyimpan buku nikah tersebut.
"Banyak yang dm Lucinta minta buku nikah sokkk silahkan dm emakku, dia yang pegang kok @isazega_," tulis Lucinta Luna.

Alasan Lucinta Luna ini pun menimbulkan keraguan apalagi jika menilik dari kontroversi Lucinta Luna yang disebut transgender.
Jika menilik TribunnewsBogor.com dari UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, ada beberapa syarat soal perkawinan yang sah di mata hukum dan negara.
Pernikahan yang sah menurut UU Perkawinan, yakni antara pria dan wanita.