Kabar Artis
Lucinta Luna Menikah Tuai Kontroversi Dipertanyakan Buku Nikahnya, Ini Aturan Menurut UU Perkawinan
Pernikahan Lucinta Luna dipertanyakan karena masih belum menunjukkan buku nikah serta prosesi ijab kabul, ini menurut UU Perkawinan
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
Lucinta Luna Menikah Tuai Kontroversi Dipertanyakan Buku Nikahnya, Ini Aturan Menurut UU Perkawinan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lucinta Luna kembali tuai kontroversi. Kali ini, ia membuat heboh karena mengaku sudah sah Menikah secara diam-diam.
Kehebohan ini pun tentunya karena merujuk pada isu yang menyebutkan bahwa Lucinta Luna ini adalah seorang transgender.
Meski sudah mengumumkan, keabsahan pernikahan Lucinta Luna justru dipertanyakan, karena ia tak menunjukkan ijab kabul dan buku nikahnya.
Diwartakan sebelumnya, Lucinta Luna mengaku sudah sah menikah dengan seorang pria berkebangsaan Filipina.
Pengumuman tersebut diungkapkan Lucinta Luna sendiri melalui postingan Instagram pribadinya @lucintaluna pada Rabu (20/3/2019).
Dalam video unggahan Instagramnya, Lucinta Luna tampak mengenakan pakaian pengantin adat Jawa lengkap dengan bunga melati dan riasan paesnya.
Di samping Lucinta Luna, sang suami yang memiliki akun Instagram @bigham942 juga tampak mengenakan beskap pakaian adat Jawa lengkap dengan blangkon dan kalung bunga melati.
"Alhamdulillah sah," tutur Lucinta Luna dan suami.
"Alhamdulillah," tulis Lucinta Luna sebagai caption sambil melampirkan emoji sepasang pengantin pria dan wanita.
Kebenaran kabar Pernikahan Lucinta Luna ini pun masih menjadi misteri.
Namun, dari beberapa unggahan di laman Instagram Story-nya, Lucinta Luna memamerkan detik-detik jelang Pernikahannya.
Lucinta Luna bahkan dengan bangganya menunjukkan cincin yang melingkar di jari manis tangan kanannya.
Diduga cincin tersebut adalah cincin Pernikahannya.
• Gara-gara Terbawa Suasana, Bella Luna Akui Tak Menyadari Soal Pernikahannya Resmi atau Siri
• Fifi Lety Sebut BTP Minta Kampoeng Ahok Diganti Nama, Sang Adik: Pusing Amat, Ngikut Alay Ala Korea?
• Mengaku Dinikahi Pria Filipina, Lucinta Luna Sebut Dapat Wejangan dari Baim Wong soal Malam Pertama

Tak hanya itu, Lucinta Luna juga memamerkan saat mengelap keringat dari dahi sang suami, sesaat sebelum mengumumkan Pernikahan.

Akan tetapi, dari beberapa unggahan Lucinta Luna di Instagram Story, sama sekali tak diperlihatkan momen ijab kabulnya.
Bahkan Lucinta Luna pun hingga kini masih belum menunjukkan buku nikahnya.
Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan netizen di laman komentar Instagram Lucinta Luna.
• Sering Dikonsumsi, 3 Jenis Makanan Ini Ternyata Berbahaya untuk Kesehatan Otak
• Fifi Lety Sebut BTP Minta Kampoeng Ahok Diganti Nama, Sang Adik: Pusing Amat, Ngikut Alay Ala Korea?
• Syahrini Dikabarkan Laporkan Lia Ladysta ke Pihak Berwajib, Ini Kata Polisi
Menanggapi banyaknya pertanyaan tersebut, Lucinta Luna mengaku risih dan ia menegaskan agar jangan terlalu kepo.
Pasalnya, menurut Lucinta Luna ia dan suami sengaja melaksanakan pernikahan yang diam-diam, yang penting halal.
"Jangan kepo makanya mau diem2 yang penting halal," tulisnya.

Ditantang untuk menunjukkan buku nikah, Lucinta Luna tak tinggal diam.
Lagi-lagi ia mengunggah postingan berisi tulisan agar para netizen tak lagi mengganggunya lantaran kini ia tengah berbahagia dengan sang suami.
"Lucinta lagi bahagia sama suami, jadi tolong jangan diganggu," pinta pelantun Bobok di Mana tersebut.
Terkait buku nikah, Lucinta meminta netizen yang penasaran untuk bertanya dan mengirimkan dirrect message pada manajernya, Adrena Isa Zega yang telah ia anggap layaknya ibu sendiri.
Adrena Isa Zega adalah sosok yang dipercaya Lucinta Luna untuk memegang dan menyimpan buku nikah tersebut.
"Banyak yang dm Lucinta minta buku nikah sokkk silahkan dm emakku, dia yang pegang kok @isazega_," tulis Lucinta Luna.

Alasan Lucinta Luna ini pun menimbulkan keraguan apalagi jika menilik dari kontroversi Lucinta Luna yang disebut transgender.
Jika menilik TribunnewsBogor.com dari UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, ada beberapa syarat soal perkawinan yang sah di mata hukum dan negara.
Pernikahan yang sah menurut UU Perkawinan, yakni antara pria dan wanita.
Menurut bab I pasal 1, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam bab I pasal 3 (1): "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Dalam bab II pasal 7 (1), perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahundan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
• Hadiri Sidang Perdana, Steve Emmanuel Berpenampilan Baru
• Berbau Tak Sedap, Jengkol Ternyata 10.000 Kali Lebih Efektif dari Kemoterapi Kanker, Ini Buktinya
Tak hanya perihal pria dan wanita, dalam UU Perkawinan yang berlaku ini juga menyinggung soal pernikahan dengan warga negara asing.
Hal tersebut diatur dalam UU Perkawinan bab XII Bagian Ketiga: Perkawinan Campuran.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ini mengaku sudah sah menikah dengan pria berkebangsaan Filipina.
Pasal 57: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinanantara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58: Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1): Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinanmenentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
(2): Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.

Pasal 60
(1): Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2): Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3): Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengantidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Pustaka: yayasan Peduli AnakNegeri(YPAN)13
(4): Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5): Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagijika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1): Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2): Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebihdahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusanpengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.
(3): Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetaui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
• Tidak Terima Ditegur Orangtua, Siswi SMA Tewas Tenggak Cairan Serangga
• Sandiaga Uno Klaim Total Investasi OK OCE Capai Rp 359 Miliar
Lucinta Luna Mengaku dapat Wejangan Pernikahan dari Baim Wong dan Paula Verhoeven
Usai menggelar Pernikahan dengan seorang pria Filipina, penyanyi yang santer dituding sebagai seorang transgender ini pun mengaku sudah mendapat nasihat soal pernikahan dari Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Pertemuan Baim Wong dan Lucinta Luna itu rupanya berlangsung semalam, Rabu (20/3/2019) dalam gelaran acara Insert Fashion Award 2019 di ArtPreneur, Jakarta Selatan.
Baim Wong pun sempat mengabadikan momen pertemuannya dengan Lucinta Luna melalui laman Instagramnya.
"Si Otong diapit olehhh Paula Luna dan Lucinta Verhoeven," tulis Baim Wong pada caption fotonya.
Potret yang dibagikan Baim Wong itu rupanya ikut dibagikan kembali oleh Lucinta Luna.
Berbeda caption dengan Baim Wong, Lucinta Luna justru mengaku bahwa dirinya mendapat wejangan Pernikahan dari suami Paula Verhoeven itu.
Lucinta Luna terlihat semringah saat menyapa Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Bahkan ketika disambut baik sapaannya, Lucinta Luna terdengar mengajak Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk collab akun Youtube.
Hal tersebut dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram Story Lucinta Luna.
Tak cuma itu, Lucinta Luna juga mengaku bahwa dirinya sempat mendapat nasihat terkait pernikahan dari Baim Wong.
Bukan wejangan biasa, Lucinta Luna mengakui dirinya dinasihati perihal malam pertama.
Seolah sudah akrab dengan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Lucinta Luna juga memberikan julukan untuk pasangan artis itu.
Lucinta Luna menyematkan gelar pasangan manjalita Bapau kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Rahasia Pengantin baru dikasih nasehat malam pertama sama pasangan Manjalita BAPAU @baimwong @paula_verhoeven," tulis Lucinta Luna pada caption.*