Diantar Pulang 4 Pria, Bocah 15 Tahun Diperkosa dan Dirampok

Mendengar kenyataan pahit yang dialami oleh sang anak, ayah YN langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu pada Polres Asahan, Sumatera Utara.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Pelaku pemerkosaan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - YN (15) membuat sang ayah kaget, saat pulang ke rumah dan mengaku diantarkan oleh empat orang pria yang tidak dikenalnya.

Tidak hanya itu, YN juga menceritakan pada sang ayah, bahwa dirinya sebelumnya diperkosa dan dirampok oleh keempat pria itu di kawasan Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Asahan Sumatera Utara.

Dikutip TribunWow.com dari TribunMedan.com, YN ternyata diperkosa oleh empat pria tersebut saat dirinya sedang bermain dengan temannya Senin (11/3/2019).

Mendengar kenyataan pahit yang dialami oleh sang anak, ayah YN langsung melaporkan kejadian pemerkosaan itu pada Polres Asahan, Sumatera Utara.

Setelah laporan tersebut, Polres Asahan langsung mencari pelaku dan tiga di antaranya sudah berhasil diamankan.

Keempat pria tersebut yakni Edi Syahputra, Ali Ihsan, Ramdani dan Rudi yang masih belum berhasil ditangkap.

Dijelaskan oleh Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, YN diketahui sedang bersama dengan teman dekatnya di kawasan Simpang Janda, Senin (11/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Download Lagu Dangdut Koplo Jawa Terbaru 2019 - Gudang Lagu MP3 Via Vallen & Nella Kharisma

Dimaki-maki Raffi Ahmad di Bandara Sampai Menangis, Kesabaran Nagita Slavina ke Suami Banjir Pujian

Keempat pelaku melihat korban dan mendatanginya.

Melihat ada empat pria mendatanginya, korban dan juga temannya langsung berpindah ke lokasi lain di sekitar kawasan Simpang Gadis.

"Jadi tersangka Rudi (DPO) mendatangi korban dan temannya. Mengaku sebagai preman setempat, tersangka Rudi lalu mengusir teman YN," jelas AKBP Faisal Rabu (20/3/2019).

Saat mengusir teman dekat korban itu, pelaku Edi Syahputra memegangi tangan YN agar dirinya tidak ikut pergi dengan temannya itu.

Setelah teman korban pergi, Rudi kemudian memaksa korban menaiki sepeda motor miliknya.

Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban. Ketiga tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15) saat dihadapkan kepada media massa di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019).
Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban. Ketiga tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15) saat dihadapkan kepada media massa di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019). (TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM INDRA JAYA)

dan dibawa ke lokasi pertama bertemu dengan korban.

"Begitu sampai di lokasi sepi, maka keempat pelaku merudapaksa YN secara bergantian," kata AKBP Faisal.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak berdaya, aksi pelaku masih berlanjut.

Dapat Ultimatum dari Ibunda Nana hingga Disinggung Harta, Bella Luna : Aku Juga Ngerasa Dibohongin !

Debat Soal Hasil Survei, Anggota TKN Jokowi-Maruf dan BPN Prabowo-Sandi Adu Mulut dan Saling Tunjuk

Mereka langsung mengambil cincin dan ponsel milik korban.

"Karena sudah tidak berdaya, para tersangka pun merampas cincin dan telepon seluler milik korban," ungkap Faisal.

Setelah aksi kejinya itu, keempat pelaku langsung mengantarkan korban untuk pulang ke rumah orangtua korban.

Saat sudah sampai di rumah korban, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korban.

Saat itulah, korban kemudian mengadu pada sang ayah yang berujung pada pelaporan pelaku ke Polres Asahan.

Sampai dengan saat ini, tiga dari empat pelaku sudah berhasil diamankan.

Sedangkan satu pelaku bernama Rudi masih dalam pengejaran.

Rudi juga diketahui merupakan otak dari kejahatan terhadap YN.

"Satu per satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran," kata Faisal.

Sementara itu barang milik YN yang dirampas oleh para pelaku juga berada di tangan Rudi.

"Apalagi harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," ujar Faisal menambahkan.

Akibat aksinya ini, para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Tak hanya itu, keempat pelaku pemerkosaan dan perampokan itu, juga didakwa dengan Pasal 365 ayat (1) subsdair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dan kekerasan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.

Penulis: Nila Irdayatun Naziha  

(Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bocah 15 Tahun Diantar Pulang 4 Pria, sang Ayah Kaget Putrinya Jadi Korban Perkosaan dan Perampokan)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved