Dipecat Karena Tersangkut Korupsi, Dua Mantan Guru SMPN 2 Tulungagung Gugat Plt Bupati

Sebelumnya dua guru ini telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus pungutan liar PPDB tahun 2017.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) dan Maryoto Wibowo (kanan) usai mengikuti proses pelantikan dan penyerahan surat penugasan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Usai dilantik sebagai Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo langsung dinonaktifkan dan jabatan pelaksana tugas atau Plt Bupati Tulungagung diserahkan kepada Maryoto Wibowo karena Syahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Tulungagung dan Blitar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua guru SMPN 2 Tulungagung, Supraptiningsih dan Rudy Bastomi menggugat surat keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan Plt Bupati Tulungagung.

Mereka penggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena menilai SK itu cacat hukum.

Sebelumnya dua guru ini telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus pungutan liar PPDB tahun 2017.

Setelah keputusan itu berkekuatan hukum tetap, keduanya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dipecat, keduanya juga tidak bisa mengajar di SMPN 2 Tulungagung.

Kuasa hukum kedua guru itu, Darusman SH mengatakan, sidang pertama sudah dilakukan pada 19 Maret 2019 lalu. Sidang akan dilanjutkan pada 3 April 2019 mendatang. Karena yang digugat adalah dua SK pemecatan yang berlainan, berkas gugatan keduanya juga terpisah.

“Yang digugat nomor SK-nya kan beda. Jadi Bu Prapti menggugat sendiri, Pak Rudy juga menggugat sendiri,” terang Darusman, saat dihubungi Jumat (22/3/2019).

Darusman menjelaskan, SK itu pemecatan itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Padahal seorang Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan, termasuk pemecaran. Seharusnya, Maryoto Birowo selaku Plt Bupati menunggu dilantik sebagai bupati definitif.

Selain itu, yang bisa dipecat adalah pelanggaran dengan humuman minimal dua tahun.

Sedangkan keduanya dihukum kurang dari dua tahun. Supraptiningsih diputus delapan bulan, sedangkan Rudy diputus satu tahun dua bulan.

“Dari prosedur pemecatannya salah, karena tidak dilakukan bupati definitif. Dari sisi hukuman, keduanya masih di bawah ketentuan,” pungkas Darusman.

Plt Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengakui jika SK pemecatan yang dikelurkannya digugat kedua guru itu.

Maryoto menegaskan, pihaknya sudah menjalankan prosedur, sebelum mengeluarkan SK pemecatan itu. Namun dia menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Supraptiningsih dan Rudy.

Bahkan menurutnya, gugatan itu sesuatu yang sangat wajar. “Kami akan mengikuti proses persidangan. Apa pun keputusannya kelak, kami akan hormati,” terangnya.

Supraptiningsih dan Rudy ditangkap Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung, saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved