Breaking News

Wacana Fatwa Haram PUBG, MUI Singgung Lagi Soal Smack Down yang Pernah Makan Korban

tak menutup mata atas adanya spekulasi soal aksi terorisme di New Zealand dipicu oleh game seperti PUBG.

Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
kolase/net
wacana fatwa haram MUI terkait game Player Unknown's Battleground ( PUBG ) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wacana fatwa haram game online Player Unknown's Battleground ( PUBG ) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menimbulkan polemik di berbagai kalangan.

Terutama bagi mereka pecinta game PUBG yang mempertanyakan wacana fatwa haram tersebut.

Pertimbangan ini sendiri muncul setelah PUBG dianggap menjadi permainan yang menginspirasi para pelaku terorisme untuk melancarkan aksi penembakan brutal terhadap jemaah-jemaah 2 masjid kota Christchurch, Selandia Baru pekan lalu.

menanggapi polemik yang berkembang di masyarkat, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam pun angkat bicara.

Dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Asrorun Niam mengatakan pihaknya tak menutup mata atas adanya spekulasi soal aksi terorisme di New Zealand dipicu oleh game seperti PUBG.

Menurutnya, permainan sejenis PUBG bisa menjadi stimulasi untuk orang melakukan tindak kejahatan.

"Tapi kita tak bisa serta merta kemudian melakukan judgment bahwa tindakan keji yang dilakukan di New Zealand swmata disebabkan game dan tontonan," ucapnya.

Ia melanjutkan, MUI melakukan inisiasi segera untuk melakukan pengkajian secara konperhensif mengenai perkembangan teknologi informasi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam angkat bicara soal wacana fatwa haram PUBG
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam angkat bicara soal wacana fatwa haram PUBG (Repro tayangan Metro TV)

Salah satunya mengkaji mengenai game seperti PUBG dan melihat dampaknya bagi masyarakat.

Menurutnya, kajian ini tak hanya pada fokus PUBG semata.

Download Lagu Alan Walker On My Way OST PUBG - Lengkap Dengan Lirik dan Videonya

Asyik Main Game PUBG, 10 Mahasiswa Di India Diamankan ke Kantor Polisi

Cara Daftar dan Jadwal Turnamen PUBG Mobile Club Open 2018 - Total Hadiah Rp 28 Miliar

Namun, dengan adanya polemik yang berkembang saat ini bisa menjadi momentum unuk melakukaan evaluasi dan kajian atas permainan yang berpotensi merusak.

"Kita minimalkan dan kita cegah seminimal mungkin. Kita bisa flashback ke belekang, pada saat dulu di tayangan media televisi, kita menyajikan tayangan olahraa yang berkonten kekerasan Smack Down. Kemudian ditonton jutaan ornag, tetapi memiliki efek imitasi sehingga terjadi korban pembunuhan karena mengimitasi Smack Down. Kemudian dievaluasi dan kemudian dilarang," tuturnya.

Asrorun Niam mengatakan, tayangan Smack Down yang sifatnya hanya visual saja bisa memakan korban.

Apalagi dengan permainan seperti PUBG ini yang lebih interaktif lagi, yang lebih menguatkan internalisasi pesan yang ada dalam permainan itu.

Sejauh ini, Asrorun Niam mengatakan wacana fatwa haram PUBG ini masih dalam kerangka jajak dengar pendapat serta evaluasi dan pendalaman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved