Daftar Tarif Baru Ojek Online di Sumatera, Jawa dan Bali - Mulai Berlaku Mei 2019
Penetapan tarif baru ojek online dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan menetapkan besaran tarif batas atas dan batas bawah ojek online di seluruh Indonesia.
Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali.
Zona II meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Berikut ini untuk zona I, yaitu Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali:
Tarif batas bawah: Rp 1.850 per kilometer
Tarif batas atas: Rp 2.300 per kilometer Biaya jasa minimal dalam sekali order adalah Rp 7.000-Rp 10.000.
Biaya jasa minimal artinya biaya paling sedikit yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
Besarnya ditentukan oleh aplikator.
Besaran tarif ojek online mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan, biaya jasa telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.
Sisanya, 80 persen menjadi hak pengemudi.
"Biaya jasa minimal itu seperti flag fall. Ibaratnya kalau kita pakai taksi sudah bukan pintu kan ada tarifnya. Jadi masuknya itu biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh sekitar 4 km, tapi itu nanti bisa disesuaikan lagi oleh masing-masing aplikator," kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Dasar hukum
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).