Penegakan Perda Miras di Kota Bogor Lemah - Disperindag Biarkan Peredaran Minol Dekat GOR Pajajaran

Kondisi itu dikarenakan perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Miras 

Aturan itu juga sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor no 74 tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol.

Namun Danny mengaku bahwa perlu ada kordinasi dengan para stalkholder dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi peraturan peredaran minuman beralkohol daro kemeterian, perwali dan perda.

"Dengan ada prrizinan dari pusat tentu kita harus kordinasi juga dengan dinas penanaman modal, kordinasi kita dengan perindag, satpol pp kan hanya sebagai eksekutor perizinan dari perdagangan dan perindusrtian jadi harus ketemulah kordinasi itu saja," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved