Polemik Ratna Sarumpaet
Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Sebagi Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya
AKP Niko Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta S
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba mengaku mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.
AKP Niko Purba dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Saudara melihat foto yang viral itu dari media apa saja?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni.
"Terkait pemberitaan pada saat itu saya melihat dari Tribunnews dan Jawa Pos, berita online," jawab AKP Niko Purba.
"Saat membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya apa itu?" tanya Joni.
"Kalau Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan," jawab AKP Niko Purba.
Adapun sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.
Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman.
Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.
Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU.
Menurut Ketua Majelis Hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sebut Dahnil Anzar dan Fadli Zon Penyebar Informasi Pertama Ratna Sarumpaet Dianiaya"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Andri Donnal Putera